RATAHAN– Salah satu pengunjung Plaza Ratahan di  Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kaget saat disodorkan tagihan parkir kendaraan roda empat sebesar Rp10.000.

Hal ini dialami Rico Panekenan, salah satu warga yang memarkirkan kensadaraannya hanya sebentar untuk satu keperluan di Plaza Ratahan.

“Saya kaget pas sudah mau keluar, ada petugas parkir datang dan menyodorkan karcis parkir. Totalnya Rp10.000,” ujar Rico.

Dia kian terkejut ketika dalam tiket juga tertera nominal yang sama, sekaligus ada label dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mitra.

“Ini bukan main harganya. Kalau di Manado saja cuma Rp2.000, kenapa di Ratahan harga parkir Rp10.000,” timpalnya lagi.

Menyikapi kondisi ini, sejumlah masyarakat pun ikut ramai ramai menyoroti. Mereka menganggap harga tarif parkir sungguh diluar batas kewajaran.

“Ini harus ditelusuri. Apakah memang harga yang ditetapkan pemerintah, atau ada oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan. Bagi saya ini tidak wajar,” ujar Hendry Warow salah satu warga.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Mitra Marie Makalow ketika dikonfirmasi mengakui jika terkait persoalan tersebut, pihaknya kecolongan. Marie mengakui jika ada oknum yang memanfaatkan karcis yang harusnya bukan untuk tarif parkir, melainkan kendaraan yang melakukan droping barang ke pasar.

“Jadi itu memang karcis resmi dari Disperindakop sebagai pengelola pasar. Akan tetapi bukan tarif parkir, melainkan tarif untuk kendaraan bongkar muat barang,” terangnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Marie mengaku sudah meminta jajarannya untuk melakukan penelusuran dilapangan.

“Semenjak menerima laporan itu, saya sudah minta ke petugas dilapangan untuk menelusuri siapa yang mengeluarkan karcis tersebut untuk biaya parkir ke pengunjung,” tegasnya. (Marvel Pandaleke/cr)