Tag: BPN Kotamobagu

  • Dinilai Lambat, BPN Kotamobagu Diminta Eksekusi Putusan PTUN Manado

    Dinilai Lambat, BPN Kotamobagu Diminta Eksekusi Putusan PTUN Manado

    MANADO-  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu diminta segera melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dengan nomor perkara 40/G/2017/PTUN.MDO sebagai penggugat DR Sientje Mokoginta dan Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu serta Tergugat Intervensi Stella Mokoginta. Putusan ditetapkan pada Kamis 16 Mei 2019.

    “Kami meminta kepada BPN Kotamobagu untuk bekerja sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dimana dalam hal ini menindaklanjuti putusan PTUN Manado tertanggal 16 Mei 2019,” ujar DR Sientje Mokoginta melalui DR Ing Mokoginta, saat dihubungi SINDOMANADO.COM, Jumat (19/7/2019)

    Saat dikonfirmasi, Kepala BPN Kotamobagu Edwin Kamurahan mengatakan, akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. “Putusan sudah kami terima, sudah kami verifikasi dan cek. Mudah-mudahan paling lambat hari Senin (22/7/2019) akan dilakukan eksekusi berdasarkan putusan PTUN Manado,” pungkas dia. (valentino warouw)