KOTAMOBAGU—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menggelar Spectaxcular 2019 untuk mengkampayekan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak.
Iven Spectaxcular 2019 digelar 17 Maret 2019 Minggu (17/3/2019).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto mengatakan, tujuan dari acara Spectaxcular ini adalah mengampanyekan penyampaian SPT Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi secara elektronik melalui e-Filing dan eForm.
Serta pembayaran secara elektronik melalui e-Billing yang dapat diakses melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
“Apalagi mengingat tanggal 31 Maret setiap tahunnya adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi,” ujar Denny.
Menurut Denny, pelaporan e-Filing dan pembayaran dengan e-Billing akan memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien.
Bahkan mengurangi beban administrasi maupun emosional masyarakat karena saat ini masyarakat sangat dekat dan lekat dengan gawainya.
Kemudahan dari penyampaian SPT melalui e-Filing dan e-Form maupun pembayaran menggunakan e-Billing memungkinkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja cukup dengan gawai yang dimiliki seperti ponsel pintar, tablet atau computer serta koneksi internet tentunya.
Adapun, Kegiatan itu diikuti masyarakat di Spectaxcular ini menyediakan pelayanan pojok pajak yang melayani konsultasi perpajakan, permohonan atau permintaan EFIN untuk mengakses DJP Online, pembuatan kode billing serta asistensi pengisian e-Filing bagi wajib pajak yang membawa formulir bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2. (stenly sajow)