Tag: Rutan

  • Antisipasi Virus Korona, Napi di Sulut Akan Dibebaskan, Ini Syaratnya

    Antisipasi Virus Korona, Napi di Sulut Akan Dibebaskan, Ini Syaratnya

    MANADO– Mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) di dalam penjara, narapidana dewasa dan anak di Indonesia, termasuk Sulawesi Utara (Sulut) akan dibebaskan sesuai syarat yang ditetapkan.

    Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 serta Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

    Hal ini diterangkan langsung Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sulut James Kaihatu saat dihubungi SINDOMANADO.COM, Rabu (1/4/2020). “Kami sudah mendapat instruksi dari pusat untuk menjalankan undang-undang yang baru, maka dari itu untuk sekarang kami berkoordinasi dengan seluruh Lapas yang ada untuk dicari tahu total berapa narapidana dan anak yang akan dilakukan pembebasan dan pengeluaran. Ini dalam rangka meminimalisasi dampak penyebaran virus korona,” ungkapnya.

    Lanjut dia, sesuai intsruksi kepada Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini paling lambat 7 April 2020 kepada Kepala Kantor Wilayah dan menyampaikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. “7 April 2020 kepada seluruh narapidana dan anak sudah harus dibebaskan dengan harus memenuhi syarat yang telah diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

    Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui Asimilasi di Rumah dengan Kriteria:

    1. Narapidana yang 2/3 (Dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan Tanggal 31 Desember 2020.
    2. Anak yang 1/2 (Satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan Tanggal 31 Desember 2020.
    3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
    4. Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
    5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

    Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dengan Kriteria Sebagai Berikut :

    1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
    2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
    3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
    4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.
    5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

    (Schwars Tompodung)