BOLMONG– Aksi penyelundupan 2.500 bantalan pakaian bekas atau ballpres dengan bobot kurang lebih 100 ton dari Malaysia berhasil digagalkan aparat kepolisian dari Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama petugas Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra) di pelabuhan alam Desa Pangi Kecamatan Sang Tombolang, Bolmong, Rabu (3/1/).
Setelah mendapat informasi ada sebuah kapal mesin tanpa nama bersandar di pelabuhan alam di desa itu, Tim Opsnal Khusus Maleo Polres Bolmong yang dipimpin Ipda Wayan Budha dibantu aparat Polsek Sang Tombolang bersama petugas Bea Cukai langsung melakukan penggeledahan di kapal tersebut Benar saja, saat digeledah kapal kayu dua dek tersebut mengangkut 2.500 bantalan pakaian bekas atau ballpres dengan bobot kurang lebih 100 ton. Pakaian bekas atau ballpres tersebut diduga didatangkan dari negara Malaysia masuk melalui Tarakan Kalimantan Utara untuk dipasok ke wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Saat penggerebekan dilakukan, nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sudah menghilang dengan membawa automatic mesin kapal sehingga kapal tidak dapat dihidupkan lagi. Kapal dan barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra) di Manado untuk diproses lebih lanjut. Di lokasi kejadian, terdapat tujuh truk yang siap mengangkut barang tersebut. Namun, belum diketahui pasti barang tersebut akan dibawa ke mana.
Informasi didapat dari kepoisian, barang-barang tersebut milik Azis. Namun, identitas lengkap Aziz masih dalam penyelidikan.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar ada kapal yang bersandar di pelabuhan alam Desa Pangi. Saya menurunkan tim ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membantu petugas Bea Cukai di sana,” katanya.
Gani menjelaskan, kapal tersebut tanpa nama, namun pada sebuah pelampung kapal yang ditemukan nertuliskan, “Rosalina 01” . “Saat tim tiba di lokasi, nakhoda dan ABK kapal tersebut sudah tidak berada di tempat dan saat ini sedang dalam upaya pencarian petugas kami,” ujarnya.
Menurut Gani, kegiatan penyelundupan ballpres ini mengganggu perekonomian dan merugikan negara. “Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor:17 Tahun 2006 (UU No:17/2006) pasal 102 huruf(a) Tentang Perubahan Atas UU No:10/1995 Tentang Kepabeanan,” katanya.
Aparat kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan sebab tidak menutup kemungkinan di antara sejumlah pakaian bekas tersebut terdapat barang berbahaya berupa Narkoba dan lain sebagainya. (yokman muhaling/why)
Tinggalkan Balasan