MANADO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menerapkan kebijakan nontunai untuk sistem pembayaran melalui kegiatan SKPD. Para bendahara hanya boleh menarik atau memegang uang kas di bawah Rp1 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Bidang Akuntansi, Ernie Purukan menyebut, penerapan nontunai ini sudah diberlakukan sejak September 2017 lalu.
“Tahun lalu belum maksimal dan menyeluruh di semua kegiatan pembayaran SKPD,” kata Purukan, kemarin.
Dia menjelaskan, penerapan akan diberlakukan menyeluruh di awal 2018, termasuk membayar ATK, perjalanan dinas, dan penyedia jasa lainnya.
“Semuanya via tranfer. Itu dibayar oleh bendahara langsung ke rekening pihak bersangkutan,” ujarnya.
Purukan mencontohkan, seperti pembayaran ATK lewat penyedia jasa atau pihak tokoh, makan minum dan pembayaran listrik. Semuanya ditranfer bendahara dengan tidak dapat dibayar tunai yang nilainya di atas Rp1 juta.
“Bendahara hanya boleh pegang uang kes di bawah Rp1 juta. Ini sudah diberlakukan dan kiranya dapat menjadi perhatian bersama,” ungkapnya. (rivco tololiu/cr)
Tinggalkan Balasan