MANADO- Masyarakat diingatkan untuk tidak khawatir menyimpan uang di bank, baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR) yang beroperasi di Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan uang masyarakat di perbankan. “LPS adalah otoritas dalam menjaga simpanan masyarakat di perbankan. Dengan demikian nasabah bisa tenang saat menyimpan uangnya. Karena simpanan masyarakat di masyarakat harus dijamin pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di sela Kuliah Umum Perekonomian dan Perbankan Indonesia dari Persepektif Lembaga Penjaminan Simpanan A New Year-A New Hope di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), kemarin.
Pihaknya juga memberikan ketenangan kepada masyarakat selaku nasabah di lembaga keuangan. “Perbankan sebagai Institusi bisnis tentu tujuannya mencari profit. Tapi bagaimanapun tak lepas dari risiko, misalnya bangkrut maka LPS yang akan menganti uang nasabah. Tapi kita bukan lembaga asuransi atau lembaga sosial,” paparnya. Menurut dia, hingga kini tingkat bunga penjaminan periode 16 Januari 2018 sampai 14 Mei 2018 untuk bank umum 5,75% bank umum (valas) 0,75% dan BPR 8,25%. Makanya LPS terus melakukan pemantauan terhadap perbankan. “Namun demikian saat LPS juga melakukan resolusi perbankan,” ungkapnya. Saat ini, LPS telah melikuiditas 85 bank yang terdiri dari 84% BPR dan dan bank umum. Totalnya aset sekitar Rp500 miliar. “Jumlah tersebut sedikit sekali dibandingkan dengan dana yang ada di LPS,” ungkapnya. (stenly sajow/cr)
Tinggalkan Balasan