MANADO- Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan segera di tanda tangani. Pun, Provinsi Sulut hanya mendapatkan kuota sebanyak 977. Hal tersebut berdasarkan perhitungan rumus yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulut.
Hal tersebut terungkap, saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishub Provinsi Sulut, Selasa (27/2/2018).
Saat RDP, pimpinan rapat Amir Liputo menanyakan kepada Dishub terkait isi rancangan pergub tentang taxi online. “Coba bacakan terkait dengan kuota taxi online di Provinsi Sulut,” ujar legislator dapil Kota Manado itu.
Kedishub Sulut Linda Watania menjelaskan, perlu di garis bawahi pergub ini belum ditanda tangani, namun rencananya sudah ada. Dimana total kuota untuk Provinsi Sulut sebanyak 977 taxi online.
“Rencana untuk kuota taxi online dibagi sebanyak tiga wilayah, yakni Wilayah I, Kota Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara (Minut), Minahasa Selatan (Minsel), Minahasa Tenggara (Mitra) jumlah kuota 825 taxi online,” ujar dia.
Lanjut dia, untuk wilayah II yakni, Bolaang Mongondow Raya (BMR) jumlah kuota 123 taxi online. Dan Wilayah III Sangihe Raya jumlah kuota 44 taxi online.
“Sedangkan perinciannya, untuk Manado 520, Bitung 70, Tomohon 80, Minahasa 52, Minut 33, Minsel 40, Mitra 30, Kota Kotamobagu 50, Bolmong 30, Bolmut 13, Bolsel 15, Boltim 15 dan untuk Kabupaten Sangihe 20, Kabupaten Talaud 14 serta Kabupaten Sitaro 10,” beber dia.
Dia menjelaskan, ini baru rencana pergub belum di tanda tangani pak gubernur. Pada intinya Gubernur Sulut akan melaksanakan kebijakan sektor perhubungan darat itu mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 108 Tahun 2017.
“Didalamnya telah mengatur tentang wilayah oprasi, kuota dan tarif. Tapi ada beberapa hal yang harus menunggu peraturan dari pemerintah pusat terkait dengan action, tapi pemerintah daerah bukan tidak melakukan apa-apa,” jelas dia.
Dia menambahkan, kami mengarahkan bagi para pemilik taxi online untuk mempersiapkan diri memasuki pemberlakuan PM 108 itu, didalam situ ada beberapa poin yang harus dipenuhi. “Misalkan memiliki SIM A Umum, walaupun berat tapi harus ikut. Juga terkait dengan kir semacam peneng, STNK tetap memakai sendiri tapi harus dibawa koprasi,” pungkas dia. (valentino warouw/fim/esm)
Tinggalkan Balasan