MANADO- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Metro Manado demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, Selasa (27/2/2018).
Adapun yang menjadi tuntutan yakni, beberapa pasal dalam UU MD3 (MPR,DPR,DPRD,DPD). Menurut PMII UU MD3 masih kontroversial bahkan membuat lembaga legislatif kita tidak bisa dikritik. Ini jelas bertentangan dengan sistem demokrasi di Indonesia dimana setiap warga negara bebas menyampaikan aspirasi, dan kritik sebagai cara menyalurkan aspirasi ke lembaga legislatif kini diamputasi oleh UU MD3. Itulah mengapa UU MD3 ini harus di tolak.
PMII memutuskan untuk menindak lanjuti dalam bentuk aksi dengan Isu menolak UU MD3 beberapa pertimbangan yakni, UU MD3 Membunuh Demokrasi, UU MD3 Melemahkan rakyat, memperkuat DPR, UU MD3 memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia dan kedaulatan tertinggi di tangan Rakyat.
Aksi demo tersebut di terima langsung Anggota DPRD Sulut Dicky Makagansa dan Rita Lamusu.
“Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan Mahasiswa, kami segera menindaklanjuti aspirasi dengan menyampaikan ke pusat,” ujar Makagansa, Politisi PDIP Sulut itu saat menerima aksi demo.
Sementara itu, Rita Lamusu mengatakan, sangat memberi dukungan, namun disisi lain perlu sampaikan kepada teman-teman dimana apa yang menjadi aspirasi teman-teman akan di bawa ke DPR-RI. Pada intinya DPRD Sulut menerima aspirasi oleh rekan-rekan mahasiswa.
“Intinya DPRD di Provinsi dan Kabupaten sama, hak imunitas sudah berlangsung. Saya memahami secara pribadi saya katakan saya tidak anti kritik, DPRD tidak ada yang anti kritik. Sekali lagi kami DPRD Sulut menerima aspirasi dari teman-teman dan akan disampaikan ke pusat,” jelas Politisi PKS itu.
Akhiraksi demo, PMII menyerahkan karangka jenazah ke Anggota DPRD Sulut sebagai tanda matinya demokrasi. Tak lupa juga pengamanan langsung di pimpin Kabag Ops Polresta Manado Kompol Adi Saptia Sudirna. (Valentino Warouw/fim/esm)
Tinggalkan Balasan