MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serahkan hasil perbaikan penelitian administrasi analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan ke bakal calon (Bacal) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut, di Kantor KPU Sulut, Senin, (28/5/2018).
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, hasil penelitian dan administrasi dokumen perbaikan harus di serahkan ke Bacal Anggota DPD-RI Dapil Provinsi Sulut, proses ini sesuai tahapan.
“Prinsipnya sudah kita serahkan dan sudah diketahui oleh Bacal apakah yang bersangkutan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih,” ujar dia, kepada wartawan, selesai kegiatan.
Lanjut dia, di Sulut syarat minimal dukungan yakni sebanyak 2.000, yang harus tersebar di delapan Kabupaten/Kota, itu yang harus dibuktikan dalam penelitian administrasi apakah betul-betul dokumen yang disampaikan itu tersebar di delapan kabupaten/kota dan minimal dukungan 2.000.
“Dalam hal ini Bacal yang sudah mencapai minimal 2.000 dan sebaran di delapan kabupaten/kota maka kita nyatakan memenuhi syarat (MS) dan melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual. Jika tidak memenuhi syarat Bacal tersebut tidak dilanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual,” terang dia. (valentino warouw/get)
Tinggalkan Balasan