Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut. (Valentino Warouw)

MANADO- Sebanyak tiga nama Bakal calon (Bacal) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) gugur, hingga pada tahapan perbaikan penelitian administrasi analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan calon anggota DPD RI Dapil Sulut, Senin (29/5/2018)

“Kemarin, yang menyerahkan dokumen itu ada 28 Bacal, sudah ada lima yang memenuhi syarat terlebih dahulu. Ada 23 yang belum memenuhi syarat sehingga perlu dilakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, kepada SINDOMANADO.COM, di Kantor KPU Sulut, Senin (28/5/2018)

Lanjut dia, sampai waktu yang ditentukan hanya 22 Bacal yang dilakukan perbaikan, satu sudah tidak lagi menyampaikan perbaikan. “Sehingga penelitian administrasi sejumlah 22 Bacal. Dari 22 ditemukan 20 yang memenuhi syarat (MS) dan ada dua yang tidak memenuhi syarat. Jadi dari 28 tersisa 25 Bacal yang masuk tahapan selanjutnya,” pungkas dia. (valentino warouw/get)

 

Ini Tahapan Pencalonan DPD-RI Periode 2019-2024 :

1, Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan

2,  Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan

3,  Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran serta Verifikasi Adiminstrasi dan Analisa Dukungan Ganda

4, Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi, Analisa Dukungan Ganda, Jumlah Minimal Dukungan, dan Sebaran kepada Calon Anggota DPD

5, Perbaikan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD

6, Verifikasi Hasil Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan Calon Anggota DPD

7, Penyampaian Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh kepada KPU/KIP Kabupaten Kota

8, Verifikasi Faktual Syarat Dukungan

9, Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota

10, Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh

11, Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh

12, Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh kepada Calon Anggota DPD

13,  Pengumuman Pendaftaran Calon

14, Pendaftaran Calon

15, Verifikasi Administrasi Syarat Calon

16, Pemberitahuan Hasil Verifikasi

17, Perbaikan Syarat Dukungan dan/atau Syarat Calon

18, Pengumuman Perbaikan Syarat Dukungan dan/atau Syarat Calon di Laman KPU

19, Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Perbaikan serta Verifikasi Adminstrasi dan Analisa Dukungan Ganda Perbaikan

20, Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi dan Analisa Dukungan Ganda Hasil Perbaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota

21, Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Hasil Perbaikan

22, Rekapitulasi Jumlah Dukungan Hasil Perbaikan oleh KPU/KIP Kabupaten Kota

23, Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Hasil Perbaikan oleh KPU/KIP  Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh

24, Rekapitulasi Jumlah Dukungan Hasil Perbaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh

25, Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan Syarat Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh

26, Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan Serta Syarat Calon dari KPU Provinsi/KIP Aceh Kepada Calon Anggota DPD

27, Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan Serta Syarat Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh Kepada KPU

28, Penyusunan dan Penetapan DDaftar Calon Sementara (DCS)

29, Pengumuman DCS

30, Masukan dan Tanggapan Masyrakat

31, Permintaan Klarifikasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh kepada Calon Anggota DPD

32, Penyampaian Hasil Klarifikasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh kepada KPU

33, Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT)

34, Penetapan DCT

35, Penetapan Nomor Urut

36, Pengumuman DCT

(Tahapan, Sumber: KPU)