
MANADO- Sebanyak tiga nama Bakal calon (Bacal) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) gugur, hingga pada tahapan perbaikan penelitian administrasi analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan calon anggota DPD RI Dapil Sulut, Senin (29/5/2018)
“Kemarin, yang menyerahkan dokumen itu ada 28 Bacal, sudah ada lima yang memenuhi syarat terlebih dahulu. Ada 23 yang belum memenuhi syarat sehingga perlu dilakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, kepada SINDOMANADO.COM, di Kantor KPU Sulut, Senin (28/5/2018)
Lanjut dia, sampai waktu yang ditentukan hanya 22 Bacal yang dilakukan perbaikan, satu sudah tidak lagi menyampaikan perbaikan. “Sehingga penelitian administrasi sejumlah 22 Bacal. Dari 22 ditemukan 20 yang memenuhi syarat (MS) dan ada dua yang tidak memenuhi syarat. Jadi dari 28 tersisa 25 Bacal yang masuk tahapan selanjutnya,” pungkas dia. (valentino warouw/get)
Ini Tahapan Pencalonan DPD-RI Periode 2019-2024 :
1, Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan
2, Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan
3, Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran serta Verifikasi Adiminstrasi dan Analisa Dukungan Ganda
4, Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi, Analisa Dukungan Ganda, Jumlah Minimal Dukungan, dan Sebaran kepada Calon Anggota DPD
5, Perbaikan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD
6, Verifikasi Hasil Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan Calon Anggota DPD
7, Penyampaian Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh kepada KPU/KIP Kabupaten Kota
8, Verifikasi Faktual Syarat Dukungan
9, Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
10, Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
11, Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
12, Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh kepada Calon Anggota DPD
13, Pengumuman Pendaftaran Calon
14, Pendaftaran Calon
15, Verifikasi Administrasi Syarat Calon
16, Pemberitahuan Hasil Verifikasi
17, Perbaikan Syarat Dukungan dan/atau Syarat Calon
18, Pengumuman Perbaikan Syarat Dukungan dan/atau Syarat Calon di Laman KPU
19, Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Perbaikan serta Verifikasi Adminstrasi dan Analisa Dukungan Ganda Perbaikan
20, Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi dan Analisa Dukungan Ganda Hasil Perbaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
21, Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Hasil Perbaikan
22, Rekapitulasi Jumlah Dukungan Hasil Perbaikan oleh KPU/KIP Kabupaten Kota
23, Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Hasil Perbaikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
24, Rekapitulasi Jumlah Dukungan Hasil Perbaikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
25, Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan Syarat Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
26, Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan Serta Syarat Calon dari KPU Provinsi/KIP Aceh Kepada Calon Anggota DPD
27, Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan Serta Syarat Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh Kepada KPU
28, Penyusunan dan Penetapan DDaftar Calon Sementara (DCS)
29, Pengumuman DCS
30, Masukan dan Tanggapan Masyrakat
31, Permintaan Klarifikasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh kepada Calon Anggota DPD
32, Penyampaian Hasil Klarifikasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh kepada KPU
33, Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT)
34, Penetapan DCT
35, Penetapan Nomor Urut
36, Pengumuman DCT
(Tahapan, Sumber: KPU)
Tinggalkan Balasan