MANADO- Minimal 2.000 dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar minimal di delapan kabupaten/kota kepada bakal calon (bacal) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memasuki tahapan verfikasi faktual.
Pun, dalam verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota akan mendatangni satu persatu pendukung Bacal DPD-RI untuk di faktual terkait dukungan apakah mendukung Bacal DPR-RI atau tidak. Tidak menutup kemungkinan saat verifikasi faktual bakal ditemukan dukungan palsu yang otomatis ditemukan tanda tangan palsu pada dokumen formulir F-1 DPD.
Menanggapai hal tersebut Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dengan tegas mengatakan, jika terdapat hal tersebut berupa tanda tangan palsu akan dilakukan proses pidana.
“Jika ditemukan proses pidana, nanti itu bisa jadi temuan dari Panwaslu bisa juga laporan dari masyrakat,” tegas Malonda, kepada SINDOMANADO.COM, selasai Pleno Penentuan Nomor Awal Sampel Dukungan Bacal DPD-RI, di Best Western Lagoon Hotel, Selasa (29/5/2018), pekan lalu.
Diketahui, tanda tangan palsu masuk dalam pemalsuan dokumen karena tanda tangan tersebut di isi pada dokumen formulir F-1 DPD. Terkait hukuman terdapat pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 520, dimana tertulis, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (valentino warouw/get)
Tinggalkan Balasan