MANADO- Sebanyak 116 pemilih di Desa Tikela, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga masih bermasalah dimana berdomisili di Kabupaten Minahasa namun masih terdaftar sebagai pemilih di Kota Manado, mengingat wilayah perbatasan antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, di Tikela ada 116 pemilih yang masuk dalam DP4 sebagai pemilih di Kota Manado, setelah kita cek 116 pemilih tersebut bermoisili di Desa Tikela Kabupaten Minahasa. Permasalahannya masih tercantum di DP4 Kota Manado.
“Kita akan menertibkan seperti ini, akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, dimana seharusnya 116 orang ini tidak bisa memilih di Kota Manado harus di Minahasa. Tapi, mungkin saja mereka sudah memiliki KTP Minahasa tapi untuk KTP Kota Manado belum ditarik dan dikeluarkan dari database,” jelas dia.
Dia menambahkan, melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Manado dan Kabupaten Minahasa kita akan kembalikan sesuai dengan domisilinya. “Jika sudah ada penyerahan dari Pemerintah Kota Manado ke Pemerintah Kabupaten Minahasa maka kita bisa mencoretnya, tapi jika belum kita tidak bisa mencoretnya karena akan kena pelanggaran,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, terkait dengan 116 pemilih di Desa Tikela nanti akan meminta penegasan status penduduk, dia sebenarnya penduduk dimana? Apakah Manado atau Kabupaten Minahasa?.
“Di Tikela sebanyak 116 itu mempunyai KTP Manado tapi status tinggal di Minahasa. Bersangkutan masih memegang KTP Manado. Pemerintah Kota Manado harus mencabutnya kecuali dari 116 itu ada rumah di Kota Manado,” pungkas dia. (valentino warouw/get)
Tinggalkan Balasan