Hillary Karenina Kandou saat menerima ranking 1. (ist)

AIRMADIDI- Hillary Karenina Kandou, siswi Sekolah Dasar (SD) di Manado Independet School (MIS) di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat yang baru saja lulus Grade 1 Elementary di MIS meraih prestasi Best in civic, RME, IT, reading and most inquisitive, honor medal as the first rank in her grade (peringkat 1 dari seluruh kelas 1 di sekolah) dan Gold Winner untuk pertandingan matematika tingkat nasional, bahkan pada tanggal 14 Juli 2018 nanti, Kandou bakal ikut lomba tingkat dunia di Yonsei University, Incheon Kore, namun belum ada bentuan dari Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Orang tua Hillary, Hanny Kandou mengatakan, sebagai orang tua bangga bisa menyekolahkan anaknya di Kabupaten Minut sekaligus dapat berprestasi dan bakal membawa nama baik dunia pendidilan di Kabupaten Minut. Hanya saja, disayangkan, pemerintah seperti tak mau terlibat memberikan kemudahan kepada  siswa.

“Kalau anak kami sekolahnya di Manado, sudah pasti dijamin dibantu fasilitasi kesiapan dan keberangkatannya ke Korea oleh Pemerintah Kota. Dan ini sudah kami tanyakan ke Disdikda Kota Manado.  Hal ini juga sebenarnya berlaku untuk kabupaten kota di mana saja, termasuk Kabupaten Minut,” tegas dia.

Lanjut dia, Kami bukan minta-minta. Kami orang tua mampu kok memberangkatkan anak kami ke Korea. Hanya saja, yang disayangkan kalau prestasi internasional semacam ini diraih siswa lain yang tidak mampu secara finansial. “Lagi pula siapapun itu, pemerintah wajib membantu. Ini amanah aturan,” jelas dia.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Komisi I DPRD Minut, Stendy S Rondonuwu menyayangkan sikap Pemkab Minut dan sekolah yang ada. Menurut Stendy, dengan pola sistem pendidikan Indonesia, dalam dunia pendidikan siapa saja wajib mendapatkan perhatian pemerintah, apalagi berprestasi, wajib dibantu.

“Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/ Atau Bakat Istmewa, khususnya Bab VII Pasal 25 Ayat 5, jelas Pemerintah wajib menyiapkan dan memfasilitasi termasuk anggaran,” jelas dia.

Lanjut dia, Disdikda Minut jangan hanya diam. Ini prestasi dan skalanya internasional. Ada kan dana hibah. Manfaatkan itu dan bantu siswa berprestasi apalagi ini sudah di level internasional.

“Komisi I bakal memanggil Disdikda Kabupaten Minut untuk meminta penjelasan terkait tanggungjawab Pemkab terhadap siswa berprestasi,” pungkas dia. (valentino warouw/get)