MANADO — Praktisi hukum dan tokoh masyarakat Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Hanafi Saleh, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana program stunting di Desa Wori.

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Kejari Minut, Polda Sulut, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Ini penggunaan uang negara yang diturunkan untuk kepentingan anak-anak. Wajib hukumnya diusut tuntas oleh pihak Kejari dan penegak hukum,” tegas Hanafi, Jumat (29/5/2026).

Ia menyatakan akan turun langsung dalam waktu dekat untuk mendampingi pelapor, Frans, dalam mengawal proses hukum di Kejari Airmadidi maupun Polda Sulut.

Hanafi juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program pengentasan stunting tersebut.

Ia mengingatkan bahwa bantuan negara berupa bahan gizi untuk anak-anak harus disalurkan sesuai standar dan petunjuk teknis yang ditetapkan.

“Kalau misalnya dua sachet susu dibuat delapan gelas untuk kepentingan anak-anak — apa begitu petunjuknya? Ini harus diusut tuntas,” ujarnya memberi ilustrasi.

Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Negara memberikan fasilitas untuk kepentingan kesehatan anak-anak. Jangan sampai bukan anak-anak yang sehat, tapi pengurus di dalamnya yang sehat. Stunting itu untuk manusia, untuk pengentasan stunting,” pungkas Hanafi. (*)