MANADO — Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Hanafi Saleh, menegaskan bahwa postingan Facebook yang disebarkan oleh Vera alias VS terkait persoalan dana desa adalah hoaks dan bentuk pembohongan publik.

Pernyataan ini disampaikan setelah fakta di lapangan dinilai bertolak belakang dengan apa yang diklaim dalam unggahan media sosial tersebut.

“Kalau saya baca postingan Facebook yang disampaikan itu, kemudian disandingkan dengan fakta yang ada, ternyata itu jauh bedanya,” ujar Hanafi Saleh, Jumat (29/5/2026).

Dalam postingannya, VS disebut seolah-olah tidak terlibat sama sekali dalam penggunaan dana Rp50 juta yang merupakan sisa dari masa jabatan mantan Hukum Tua sebelumnya.

Namun, menurut keterangan bendahara desa, Ventje Yakobus, dana sebesar Rp14 juta ternyata dikembalikan oleh VS melalui perantara yang diketahui sebagai Ibu Yola, Kasie Perencanaan Desa Wori.

“Apa yang disampaikan oleh Ibu Vera itu adalah hoaks. Jelas-jelas itu hoaks. Itu adalah pembohongan publik,” tegas Hanafi.

Hanafi juga menilai pengembalian uang tersebut bukan murni atas kesadaran sendiri, melainkan terjadi setelah persoalan ini dilaporkan ke berbagai instansi hukum. Ia menyebut hal itu sebagai modus.

“Ketika sudah mulai ribut, sudah dilaporkan ke aparat hukum, baru mereka mencari jalan keluar untuk mengembalikan. Itu modus,” katanya.

Lebih jauh, Hanafi menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, perbuatan pidana dianggap telah selesai sejak uang tersebut digunakan secara tidak semestinya.

“Perbuatan pidananya itu sejak awal sudah selesai. Makanya pertanggungjawaban pidananya harus tetap diusut tuntas. Jangan mimpi seolah-olah dengan dikembalikan itu terus selesai. Tidak ada itu dalam sistem hukum pidana kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengembalian dana justru bisa menjadi bukti adanya perbuatan yang dilakukan, dan paling jauh hanya bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman — bukan menghapusnya. (nando)