Disnakertrans Sulut Tindaklanjuti Surat Edaran Mennaker Liburkan Pekerja dan Buruh di Pilkada

oleh
Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo.(Foto:Ist)
Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo.(Foto:Ist)
MANADO-Menteri Tenaga Kerja (Mennaker) Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 terkait libur untuk pekerja dan buruh di pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 Juni besok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut), Erny Tumundo membenarkannya. Kata Erny, surat edaran tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan hari libur Nasional 27 Juni saat pelaksanaan Pilkada Serentak.
“Iya, edarannya sudah diterima pihak kami, dan sudah ditindaklanjuti,” kata Erny, Selasa (26/6/2018).
Dia menyebut, pihaknya langsung meneruskan edaran ini ke Disnaker di pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota.
“Ini mesti ditindaklanjuti perusahaan-perusahaan di Sulut, karena sudah ada Keppres dan edaran Mennaker,” pungkasnya.(ivo)