Ilustrasi. (ist)

MANADO- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meminta kepada pihak keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan penggeledahan kepada pemilih sebelum menuju ke bilik suara. Hal tersebut terkait tidak diperkenankannya pemilih untuk membawa Handphone (HP) saat melakukan pencoblosan.

“Jadi pemilih itu tidak diperkenankan membawa HP saat ke bilik suara, sebab itu kepada pihak kemanan di TPS kiranya bisa melakukan penggeledahan terlebih dahulu. Jika di temukan kiranya HP bisa ditahan sementara dan tidak diperkenankan untuk dibawa menuju bilik suara saat pencoblosan,” tegas Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, kepada SINDOMANADO.COM, Rabu (27/6/2018), dini hari.

Lanjut dia, berharap kepada pemilih kiranya bisa meninggalkan HP untuk sementara saat menuju ke bilik suara saat pencoblosan. “Jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Jika ada temuan dan laporan kami proses,” pungkas Malonda. (valentino warouw/get)