KPU Sulut Wajib Waspada, Diduga Ada Bacal DPD Mantan Terpidana Korupsi

oleh
Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan. (valentino warouw)
Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan. (valentino warouw)

MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) wajib waspada terkait pendaftaran bakal calon (bacal) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang akan dibuka 9-11 Juli 2018. Diduga ada bacal yang berstatus mantan terpidana korupsi bahkan mantan terpidana lainnya.

BERITA TERKAIT: Ini Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Diketahui, ada 25 nama bacal yang telah mengikuti tahapan awal minimal jumlah dukungan 2.000 yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pendukung dan mengisi formulir F1-DPD. Pun, pada tahapan verifikasi minimal dukungan dimana 19 bacal dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan enam Bacal dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Sulut. Namun, ke 19 bacal masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Sulut, Ketua Divisi Bagian Teknis, Yessy Momongan mengatakan, untuk 25 bacal DPD wajib mendaftar, dibuka pendaftaran di Kantor KPU Sulut 9-11 Juli 2018.

“Dimana hari pertama dan kedua mulai Pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita dan hari terakhir dibuka Pukul 08.00 Wita – 24.00 Wita,” ujar dia, kepada SINDOMANADO.COM, Minggu (8/7/2018)

Lanjut dia, jadi prinsipnya kami menerima semuanya nanti kita akan lihat pada proses verifikasi apakah ada yang mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual terhadap anak, atau korupsi.

BERITA TERKAIT: KPU Sulut Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon DPD Provinsi Sulut Periode 2019-2024

“Nanti bakal calon dalam riwayat hidupnya kalau dia mantan terpidana wajib menyampaikan dalam riwayat hidupnya, jadi sangat muda bagi kami untuk medeteksi dari semua bakal calon,” pungkas dia. (valentino warouw/get)