Pengurusan Izin Peternakan dan Perikanan Dominasi di DPM-PTSP Sulut

oleh
Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
MANADO-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menerapkan sistem pelayanan perizinan online.
Hingga awal semester II 2018 (Januari-awal Juli) tercatat sedikitnya sudah 600 perusahaan yang mengurus perizinan. Izin perikanan dan peternakan paling mendominasi.
“Kalau izin perikanan sekira 200-an. Begitu juga izin peternakan 100-an. Kita terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal,” kata Kepala DPM-PTSP Sulut, Henry Kaitjily, melalui Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Roy Terok, Rabu (11/7/2018).
Roy menuturkan, penerapan sistem pelayanan perizinan terus dimantapkan dengan meningkatkan sistem untuk paraf (tanda tangan) Kepala DPM-PTSP hanya melalui Android.
“Itu sedang kita koordinasikan ke Badan Sandi Nasional. Ini akan lebih memudahkan, karena penandatangan perizinan oleh kepala dinas tetap berjalan meski berada di luar daerah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini jenis perizinan di DPM-PTSP Sulut terbagi 181 jenis perizinan dan 81 non perizinan. Menurutnya, pengurusan izin kategori perizinan biasa paling lama lima hari dan perizinan strategis tujuh hari.
“Ini bentuk upaya untuk memudahkan investasi masuk ke Sulut. Apalagi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 Tahun 2018, tentang pendelegasian kewenangan menandatangani izin,” tandasnya.(ivo)