MANADO- Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 akan berbeda dengan sebelumnya. Pada pileg kali ini dimana cara penghitungan perolehan suara atau perolehan kursi di DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi Sulut dan DPR RI menggunakan metode penghitungan suara Sainte Lague.
Mungkin anda telah dan pernah mendengar kata Sainte Lague, namun pastinya anda bisa saja belum memahaminya, simak penjelasan Sainte Lague yang berhasil di rangkum SINDOMANADO.COM / KORAN SINDO MANADO.
METODE Sainte Lague ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, ahli matematika asal Perancis, yaitu membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1,3,5,7 dst.
Berbeda dengan metode pada pemilu yang sebelumnya, dimana pada pemilu yang lalu digunakan BPP (bilangan pembagi pemilih).
Berikut ini cara penghitungan alokasi kursi legislatif berdasarkan metode Sainte Lague pada Pileg 2019 :
CONTOH:
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
- Partai A total meraih 28.000 suara
- Partai B meraih 15.000
- Partai C meraih 10.000
- Partai D meraih 6.000 suara.
- Partai E 3000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.
- Partai A 28.000/1 = 28.000.
- Partai B 15.000/1 = 15.000
- Partai C 10.000/1 = 10.000
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Untuk kursi ke 2. Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1. Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
- Partai A 28.000/3 = 9.333
- Partai B 15.000/1 = 15.000
- Partai C 10.000/1 = 10.000,
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3, A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
- Partai A 28.000/3 = 9.333.
- Partai B 15.000/3 = 5.000,
- Partai C 10.000/1 = 10.000
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A, B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
- Partai A 28.000/3 = 9.333
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk ke kursi ke 5, Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
- Partai A 28.000/5 = 5.600.
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/1 = 6.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
- Partai A 28.000/5 = 5.600.
- Partai B 15.000/3 = 5.000.
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/3 = 2.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
- Partai A 28.000/7 = 4.000
- Partai B 15.000/3 = 5.000.
- Partai C 10.000/3 = 3.333
- Partai D 6.000/3 = 2.000
- Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.
Dari contoh perhitungan di atas, partai A mendapat 3 kursi, partai B mendapat 2 kursi, partai C dan D mendapatkan masing-masing 1 kursi. Sedangkan partai E dengan perolehan suara terendah, tidak mendapatkan kursi sama sekali.
Semoga informasi yang berhasil di rangkum SINDOMANADO.COM / KORAN SINDO MANADO bisa dipahami dan dimengerti. (valentino warouw/get)
Tinggalkan Balasan