Parpol Mulai Gugup, Tidak Bisa Ganti Nama Bacal DPRD Sulut

oleh
Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bacal kepada parpol peserta pemilu di Kantor KPU Sulut, Sabtu (21/7/2018). (valentino warouw)
Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bacal kepada parpol peserta pemilu di Kantor KPU Sulut, Sabtu (21/7/2018). (valentino warouw)

MANADO- Partai politik (Parpol) mulai gugup, pasalnya pada tahapan perbaikan bakal calon (Bacal) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 21-31 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menegaskan dimana parpol tidak bisa mengganti nama bacal dan nomor urut.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Sulut, Ketua Bidang Teknis, Yessy Momongan saat penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bacal kepada parpol peserta pemilu di Kantor KPU Sulut, Sabtu (21/7/2018).

“Hingga saat ini selama proses perbaikan tidak bisa dilakukan pergantian bacal dan nomor urut. Itu yang kami pahami hingga saat ini, namun jika ada surat edaran terbaru dari KPU-RI maka akan kami beritahukan secepatnya,” tegas Momongan dalam rapat bersama LO parpol, di kantor KPU Sulut.

Menurut dia, bisa dilakukan pergantian kepada, pertama bacal yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terutama yang tiga indikasi, kemudian bisa diganti kalau meninggal dunia. Pada Daftar Calon Sementara (DCS) yang mengundurkan diri kalu dia laki-laki maka tidak dapat diganti, kalau dia perempuan tidak dapat diganti kecuali perempuan yang memepengaruhi 30 persen.

“Jangan otak-atik terkait dengan data, kami tidak akan mengembalikan data apapun ke parpol yang sudah dimasukan. Kalau ada yang ingin diperbaiki yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) datang ke Kantor KPU dan dokumen tidak bisa dibawa pulang,” pungkas Momongan.

Diketahui, dalam rapat tersebut dimana hampir semua LO parpol menanyakan soal terkait pergantian bacal pada tahapan perbaikan begitu juga dengan pergantian nomor urut bacal yang telah dimasukan parpol pada 17 Juli 2018 terkesan terburu-buru. Dimana KPU Sulut telah memberikan kesempatan dari tanggal 4 -17 Juli 2018, namun parpol kebanyakan memasukan pada 17 Juli 2018 alias saat injuritime. (valentino warouw/get)