Ratusan nelayan pajeko saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sulut. (FOTO:IST)

MANADO-Ratusan warga tergabung dalam Asosiasi Nelayan Pajeko (ASNEKO) Sulawesi Utara (Sulut) datang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sulut, Senin (23/7/2018).

Mereka mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut untuk dapat memperjuangkan solusi mengenai aturan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait perizinan operasi kapal di atas 30 Gross Ton (GT).

“Aturan itu sangat menyulitkan kami para nelayan pajeko. Ini kiranya bisa menjadi perhatian Pemprov Sulut untuk memperjuangkannya,” kata Lucky Sariowan, selaku Ketua ASNEKO Sulut, saat berorasi.

Dia menuturkan, pelaku usaha pajeko harus mengajukan perizinan secara online yang berbuntut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2018 tentang pengelolaan perizinan yang terintegrasi secara elektronik, yang diturunkan lewat Surat Edaran (SE) Dirjen Perikanan 26 Juni 2018 lalu.

“Masalahnya banyak pelaku usaha nelayan yang sudah mengajukan permohonan izin untuk perpajangan seperti prosedur biasanya, tetapi mendadak keluar aturan baru,” tuturnya.

Lanjut dia, hal itu berdampak bagi nelayan yang akan habis masa tempo perizinan usahanya, bahkan ada nelayan yang sudah membayar kewajibannya.

“Harusnya ada tenggang waktu setahun untuk diinformasikan. Apalagi aturan ini tidak pernah disosialisasikan,” ujarnya.

Sariowan berharap, aksi demo yang dilakukan pihaknya bisa mendapat solusi dari kesulitan yang saat ini dihadapi para nelayan soal perizinan.

“Pak Gubernur tolong perhatikan nasib kami para nelayan. Ini menyangkut hidup kami yang hanya pas-pasan berharap dari usaha menangkap ikan,” bebernya.

Kabid Perikanan Tangkap, Tienneke Adam menjelaskan, Pemprov Sulut berjanji akan tetap mensejahterakan para buruh dan nelayan. Aspirasi yang disampaikan tentunya akan menjadi pegangan untuk ditindaklanjuti.

“Semua tuntutan ini telah disampaikan ke Pak Gubernur. Pokoknya, janji Pak Gubernur siap memperjungkan nasib para buruh dan juga nelayan, serta pelaku usaha di bidang perikanan,” jelasnya.

Tienneke mengungkapkan, PP nomor 24 tahun 2018, terkait dengan aturan perizinan terintegrasi tetapi tidak disosialisasikan ke daerah dan belum ada perangkat pendukung yakni Online Single Submision (OSS).

“Dengan hambatan itu, menurut PP 24 tersebut, Gubernur berwenang mengeluarkan rekomendasi sementara perizinan kapal penangkap ikan. Pak Gubernur sudah menginstruksikan agar melengkapi berkas pendukung untuk diperjuangkan ke Pemerintah Pusat,” tukasnya. (ivo)