MANADO- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menolak keseluruhan keberatan yang dilaporkan Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalang (Jadi-Jo) terkait putusan Bawaslu Sulut Nomor: 01/TSM/BWSL SULUT/VI/2018 tanggal 10 Juli 2018.
“Berdasarkan putusan nomor: 002/KB/BWSL/VII/2018, dimana menyatakan menolak keberatan pelapor (Jadi-Jo) dan menguatkan putusan Bawaslu Sulut Nomor: 01/TSM/BWSL SULUT/VI/2018 tanggal 10 Juli 2018,” tulis surat putusan yang telah ditanda tangani Sekretaris Majelis Pemeriksa Aufia Widodo, Ketua Majelis Pemeriksa Abhan, berserta anggota majelis pemeriksa Ratna Dewi Pettalolo, Rahman Bagja, Fritz Edward Siregar, Mochammat Afimu. (Valentino Warouw/get)
Tinggalkan Balasan