MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Daftar  Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut.

KPU mengimbau, Kepada Masyarakat agar dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait persyaratan bakal calon sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan ketentuan perundang-undang yang berlaku.

Tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jl. Diponegoro No.25 Teling Atas Manado, dan/atau KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 22 Agustus 2018 sesuai Jam kerja.

INI DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD SULUT DAPIL MINAHASA – TOMOHON,  (SULAWESI UTARA 6)  :

1 PKB

2 GERINDRA

3 PDIP

 

4 GOLKAR

 

5 NASDEM

 

6 GARUDA

7 BERKARYA

8 PKS

 

9 PERINDO

 

10 PPP

 

11 PSI

 

12 PAN

13 HANURA

14 DEMOKRAT

 

19 PBB

 

20 PKPI