45 Narapidana di Lapas Ulu Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke-73

oleh
Bupati Sitato Toni Supit
Bupati Sitato Toni Supit

ULU – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia kepada 45 narapidana dari 51 penghuni Lapas II B Ulu Siau kemarin.

Pemberian remisi ini dirangkaikan dengan upacara bendera yang bertindak sebagai Irup Bupati Sitaro Toni Supit. Pada kesempatan tersebut, Supit menyampaikan, pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak narapidana.

Sebab, narapidana yang menerima remisi telah mendapatkan ganjaran atas perbuatan yang dilakukan. “Meskipun mereka narapidana, tapi mereka anak bangsa sama seperti kita, tak ada bedanya. Mereka ditahan di dalam di ruangan sempit dengan kapasitas yang sangat mengerikan. Ada yang tidur bongkok, ada yang tidur gantian. Sehingga mereka layak untuk menerima remisi,” urai dia, Jumat, 17/8/2018.

Sementara itu, Kepala Lapas II B Ulu Siau Wahid Wibowo, menyebutkan, ke-45 naripadana ini menerima remisi dengan durasi yang bervariasi.

“Paling kurang itu sebulan dan yang tertinggi mereka menerima remisi sebanyak enam bulan,” ucap dia.

Disentil terkait, apakah ada narapidana yang menerima remisi langsung bebas, Wahid menegaskan tidak ada. “Kali ini yang menerima remisi hanya untuk kategori I saja. Untuk kategori II tidak ada,” imbuhnya.(jackmar tamahari/stn)