MANADO — Sidang praperadilan dengan nomor perkara 8/Pra/2026/PN.MND kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (13/5/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan kesimpulan oleh pihak pemohon, Kartini Gaghansa, yang diwakili tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pemohon, Hanafi Saleh, S.H., bersama rekan-rekannya — Musale, S.H., Rinaldi Muhammad, S.H., dan Muhammad Faizal Tambi, S.H. — menyampaikan kesimpulan akhir berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Permohonan praperadilan ini diajukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sulawesi Utara atas perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh kliennya, Kartini Gaghansa.
Polda Sulut beralasan penghentian penyidikan dilakukan karena kurangnya bukti. Namun menurut Hanafi, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan sebaliknya.
Termohon Dinilai Telah Lepaskan Hak
Salah satu poin utama yang disampaikan Hanafi dalam kesimpulannya adalah soal ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan.
“Termohon telah melepaskan haknya, di mana termohon tidak mengindahkan panggilan undangan praperadilan sebanyak dua kali,” tegas Hanafi dalam kesimpulannya.
Hanafi merujuk pada Pasal 163 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang secara tegas mengatur bahwa apabila termohon tidak hadir sebanyak dua kali, pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap telah melepaskan haknya.
Atas dasar itu, Hanafi menegaskan bahwa segala jawaban, bukti surat, maupun keterangan saksi ahli yang diajukan oleh termohon seharusnya ditolak oleh majelis hakim.
Bukti Pemohon Dikuatkan Saksi, Termasuk Saksi Termohon Sendiri
Hanafi juga memaparkan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon — mulai dari bukti bertanda P1 hingga P8 — telah dibenarkan oleh dua saksi fakta yang dihadirkan pemohon, yakni Anwar Halidu dan Karmin Mustafa Talib.
Lebih jauh, Hanafi menyoroti bahwa keterangan para saksi pemohon tersebut justru turut dikuatkan oleh saksi yang diajukan pihak termohon sendiri, yakni Jufri Tambengi.
“Saksi Jufri Tambengi yang diajukan oleh termohon membenarkan bahwa bukti surat keterangan tersebut pernah digunakan untuk pencegahan penerbitan sertifikat hak milik melalui ATR/BPN Kota Manado atas nama Titi Gaghansa, pemohon pelapor,” ujar Hanafi.
Bahkan, saksi Jufri Tambengi juga mengakui secara tegas bahwa tanah milik pemohon, Kartini Gaghansa, telah dimasukkan ke dalam surat keterangan beserta gambar situasi tanah yang tercantum dalam bukti P8.
Dua Alat Bukti Sah Terpenuhi, Tiga Orang Layak Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan — meliputi bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli — Hanafi menyimpulkan bahwa syarat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.
Ia menyebut tiga nama yang dinilai layak ditetapkan sebagai tersangka, yakni Risman Panjaitan, Jufri Tambengi dan Joice Gosal.
“Demi hukum, tindakan termohon yaitu penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah cacat prosedur, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas Hanafi.
Pemohon Minta Hakim Batalkan SP3
Mengakhiri pembacaan kesimpulan, Hanafi menyatakan bahwa pemohon telah mampu membuktikan keseluruhan dalil-dalil dan petitum yang termuat dalam permohonan praperadilan ini.
Tim kuasa hukum pemohon menyampaikan harapannya agar kesimpulan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, serta memohon agar majelis segera menjatuhkan putusan.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dengan agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan yang direncanakan pada Senin (18/5/2026). (nando)


Tinggalkan Balasan