MANADO- Pemerintah Provinsi Sulut benar-benar tidak mentolerir pengoperasian tambang yang berpotensi merusak lingkungan atau kawasan hutan di Bumi Nyiur Melambai.

Gubernur Olly Dondokambey hingga kini telah mencabut sedikitnya 42 izin pertambangan. Pengurusan izin tambang ini diseleksi sedetail mungkin untuk melihat pengaruh terhadap kelestarian alam.

“Kita harus jaga alam dan lingkungan dari ancaman perusakan. Ini sangat penting, agar supaya keindahan alam ini boleh diwarisi kepada anak cucu kita nanti,” kata Olly, Kamis, (30/8/2018)

Lanjut dia, memakniai peringatan Hari Konservasi Alam Nasional ini, tentunya kita bersyukur karena karunia Tuhan akan anugerahnya memberikan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah dan tanah yang subur.

“Nah, ini semua tentunya harus kita jaga bersama supaya menghindarkan dari upaya atau kegiatan yang berpotensi merusaknya. Seperti halnya aktivitas pertambangan yang mesti dilihat sedetail mungkin,” ungkapnya.

Gubernur menuturkan, komitmen untuk menjaga kelestarian alam di Sulut telah dibuktikannya dengan tidak menerapkan izin tambang, baik dalam bentuk Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 meter persegi, serta pencabutan IUP.

“Kita memangsudah menutup sekira 42 tambang supaya pelestarian alam lebih baik,” bebernya.

Menurut Olly, dicabutnya puluhan izin tambang itu berdampak positif pada eksistensi kawasan konservasi serta keanekaragaman hayati yang ada di Sulut, karena telah memberikan berbagai manfaat antara lain, ekosistem pendukung jasa lingkungan air dan pariwisata. Salah satu contoh nyata dari manfaat tersebut adalah berkembang pesatnya sektor pariwisata Sulut yang sangat mengandalkan segala potensi keindahan alam serta keanekaragaman hayatinya.

“Kami juga sedang membangun ekowisata. Sektor pariwisata merupakan salah satu leading sector pembangunan di Sulut. Selama tiga tahun terakhir, terjadi peningkatan yang signifikan terkait jumlah kunjungan wisatawan ke Sulut,” ungkap politisi PDIP tersebut.

Penegasan Gubernur tersebut mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat dan pencinta alam. Seperti disampaikan Vecky Tiwa, pengurus organisasi Kelompok Pencinta Alam (KPA) di Kabupaten Minahasa.

“Ini memang sangat baik dilakukan penegasan, karena dampak dari aktivitas tambang yang tidak melewati kajian-kajian yang jelas soal dampak kerusakan lingkungan tentunya akan berakibat buruk bagi masyarakat sendiri,” ujarnya.

Dia mengaku, tindakan Gubernur mencabut banyak izin perusahaan tambang merupakan hal yang berani dan patut diapresiasi, karena mengedepankan keselamatan lingkungan dari pada keuntungan dari pertambangan sendiri yang efeknya merugikan masyarakat. (KORAN SINDO MANADO/RIVCO TOLOLIU)