BOLMUT— Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) Kabupaten Bolmut, masih berproses di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), dipastikan tinggal satu tahapan lagi.

Informasi terbaru sidang tahap terakhir ini diagendakan untuk mendegar kesimpulan Hakim MK-RI terkait dengan hasil-hasil persidangan sudah dilaksanakan sebelumnya.

Pada sidang ketiga sengketa PHPKADA Kabupaten Bolmut dilaksanakan Senin (27/8) lalu, agendanya mendegarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, termohon dan pihak-pihak terkait dalam perselisihan Pilkada.

Hasil persidangan itu menjadi rujukan Hakim MK untuk menyimpulkannya. Dimana para Hakim MK setelah sidang tersebut akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyimpulkan akhir dari sengketa pilkada Bolmut, apakah permohonan dari pihak pemohon di terima atau tidak.

“Pada hasil sidang kemarin, Hakim MK menyampaikan akan mengagendakan untuk RPH, dalam mengambil keputusan akhir dari proses sidang. Dan untuk agenda sidang selanjutnya setelah RPH ini kita masih menunggu informasinya,” ujar Ketua KPUD Kabupaten Bolmut, Lukman Daimasiki selaku pihak termohon dalam sengekata PHPKADA Bolmut.

Disampaikannya pula, pada tahapan sidang yang sudah berlangsung, semua tudingan dilayangkan pihak pemohon kepada KPU dalam hal ini pihak termohon tidak dapat dibuktikan secara data dan fakta rili.

Sehingga itu, pihaknya dan masyarakat umum yang memantau proses berjalannya sidang sengketa PHPKADA Kabupaten Bolmut ini pun sudah bisa menyimpulkannya.

“Pun demikian, kami tetap menunggu hasil akhir keputusan Hakim MK-RI nanti,” pungkasnya. (KORAN SINDO MANADO/Irfani Alhabsyi)