BOLMONG- Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang menjadi narasumber rapat koordinasi pembahasan peraturan perundang-undangan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.

Tahlis menjelaskan tentang fungsi monitoring dan evaluasi implementasi dana desa di Bolmong 2018.

“Monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa di Bolmong dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong dengan melibatkan tenaga pendamping profesional secara kontinyu setiap triwulannya,” katanya.

“Pengawasan pengelolaan dana desa di Bolmong dilaksanakan oleh inspektorat daerah Bolmong di setiap tahap pencairan dana desa dengan tujuan untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, menilai efisiensi dan efektivitas dalam pencapaian tujuan program yang telah ditetapkan oleh desa, serta bertujuan untuk memberikan saran dan perbaikan terhadap kekurangan dan kelemahan dalam pengawasan,” tambahnya

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala yang sering ditemui dalam penyaluran dana desa di Bolmong yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) terlambat ditetapkan oleh desa, laporan penggunaan dana desa yang belum dibuat baik itu laporan tahun sebelumnya maupun laporan penggunaan dana desa tahap satu.

“Selain itu dokumen perencanaan desa terkesan belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bahkan hanya diangggap sebagai pelengkap administrasi,” ujarnya.

Hal lain yakni masih kuatnya intervensi desa dalam penyusunan APBDes, transparasi pengelolaan kegiatan dana desa yang sebagian desa belum melakukannya berupa papan informasi kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang kurang diinformasikan ke masyarakat.

“Masih lemahnya koordinasi dan komunikasi antara Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendamping desa yang justru selalu menjadi persoalan di desa. Pengetahuan dan pemahaman pemerintah desa masih minim dalam memahami regulasi yang ada dan pengawasan yang lemah dari masyarakat tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa,” katanya.

(KORAN SINDO MANADO/Yokman Muhaling)