TAHUNA – Kapolres Sangihe AKBP. S F. Napitu, memerintahkan jajarannya yang bertugas di kampung-kampung yaitu  Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkantikmas), untuk mengawasi dan melakukan pendampingan terkait  Anggaran Dana Desa (ADD).

Pernyataan Kapolres didasarkan pada keputusan antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kapolri. Kepada sejumlah Wartawan, Kapolres mengatakan bahwa wajib hukumnya Polisi untuk mengawasi pengelolaan ADD.

“Kita punya keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kapolri, sehingga wajib bagi anggota Polri melakukan pengawasan ADD,” Terang Napitu, kemarin.

Lanjut dia, Polres Sangihe sudah jauh-jauh hari melakukan pengawasan ADD, menurutnya Pengawasan yang dilakukan bukan dalam artian mengintervensi namun memberikan saran masukan dan mengontrol apabila ada kekurangan.

Hal ini dilakukan oleh Polres Sangihe, akibat maraknya laporan terkait penyalahgunaan ADD oleh para oknum kepala desa, Polres mencoba untuk menekan angka penyalahgunaan ADD dan bila perlu menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Kita awasi, kita jaga, agar penyalahgunaan ADD tidak terjadi, para Kapitalaung jangan segan-segan untuk berkonsultasi dengan aparat kami di lapangan apabila ada hal yang perlu dibantu oleh Polisi, kami Polisi siap memberikan pendampingan agar tidak terjadi namanya penyalahgunaan ADD” tambah Napitu seraya menutup.  (KORAN SINDO MANADO/Andy  Gansalangi)