MANADO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendukung kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) dalam mendorong untuk menghimpun penerimaan negara yang tujuannya meningkatkan pembangunan daerah.

Gubernur Olly Dondokambey menandatangani perjanjian kerja sama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik antara Kanwil DJP Suluttengo dan Malut dengan pimpinan daerah di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa (4/9).

“Saya optimis, penandatanganan perjanjian kerja sama pada hari ini akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” kata Olly.

Gubernur juga membuktikan komitmennya untuk mensukseskan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang merupakan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo di seluruh Indonesia.

“Pemprov sedang melengkapi database dalam kerja sama dengan Kanwil Pajak, agar seluruh data dapat terkoneksi sehingga pengawasan kewajiban perpajakan di Sulut dapat optimal,” bebernya.

Lanjut dia, penerimaan negara dari perpajakan terbukti sangat mendukung pembangunan di Sulut. Diakuinya, pesatnya pembangunan adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Kerja sama ini mendorong percepatan pembangunan di Sulut. Bahkan sebagian besar pembangunan infrastruktur di Sulut karena bantuan pemerintah pusat melalui kebijakan Presiden Jokowi dalam percepatan pembangunan infrastruktur,” terangnya.

Untuk diketahui, pada pertemuan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkup Kabupaten/Kota se Sulut sekaligus Bimbingan Teknis Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Bareskrim Polri.

Pada kesempatan itu, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menerangkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri, dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada acara penandatanganan kerja sama yang terlaksana pada tanggal 28 Februari 2018 lalu.

“Mendagri menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum,” kata Sri.

Menurut Sri, pendekatan dari kerja sama itu adalah mengedepankan hukum administrasi.

“Sehingga penanganan pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan suatu permasalahan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” beber Sri. (ivo)