MANADO— Polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mantan narapidana korupsi, cukup hangat dibicarakan.

Berbagai pandangan dan masukan muncul dalam Forum Mingguan (FM) KORAN SINDO MANADO (KSM) dengan tema “Tafsir KPU-Bawaslu Mantan Terpidana Korupsi”, Kamis (6/9)

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan, terkait keputusan meloloskan mantan napi mencalonkan diri, ia bersama komisioner Bawaslu lainnya bertugas dengan panduan aturan yang berlaku. Pihaknya memutuskan apa yang dimohonkan para pemohon dengan pertimbangan berdasarkan Undang-undang (UU) yang tentunya mesti ditindaklanjuti oleh KPU Sulut.

Kami bertugas sesuai kewenangan yang diatur oleh UU. Jika kami tidak melaksanakan, tentu kami yang akan kena sanksinya,” kata Malonda dalam diskusi dengan moderator Wakil Pimpinan Redaksi KSM, Waldy Mokodompit.

Akademisi Unsrat Manado, Ferry Daud Liando menilai, polemik yang terjadi antara KPU-Bawaslu, tentu bukan hal baru lagi, karena kondisi yang sama juga sudah mulai terlihat antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkama Konsitusi (MK).

Memang sudah ada persoalan, tapi bukan ada jarak. Ini memang sangat mendasar persoalannya soal terpidana korupsi, yang oleh KPU tetap ngotot pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Sementara Bawaslu berpegang pada UUD yang menghormati hak asasi manusia yang berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu,” ungkapnya.

Liando menyebut, KPU dan Bawaslu hanya korban sistem. persoalan ini kiranya jangan berimbas pada kepentingan-kepentingan tertentu, tetapi harus berjalan pada koridor aturan atau hukum pastinya.

Pemilu adalah kompetisi dan konflik yang dilegalkan. Intinya harus tunjukan kedewasaan, jangan nanti dari konflik ini justru imbasnya masyarakat yang menjadi korbannya. Perlu upaya ciptakan demokrasi yang berkualitas,” ungkapnya.

Sementara itu, Toar Palilingan selaku pakar hukum menjelaskan, persoalan di sini adalah regulasinya hingga menimbulkan polemik antara KPU dan Bawaslu. “Sesuai informasi pertemuan antara DKPP, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut, ada dua pilihan yang menjadi alternatif, yakni menunggu yudisial review dan menyerahkan kembali ke partai politik (parpol),” ungkapnya.

Menurut dia, persoalan ini jangan lagi lebih dibuat rumit. Kiranya juga pertemuan antara DKPP, Bawaslu Sulut dan KPU Sulut, sangat baik melibatkan parpol supaya bisa dapat menyelesaikan polemiknya. “Pemilu itu ada tahapannya. Setiap tahapan harus diselesaikan sesuai proses yang berkualitas agar melahirkan pemilu yang berkualitas,” ujarnya.

Darmawati Dareho, calon legislatif yang pernah terlilit kasus korupsi mengaku sangat miris dan sedih, karena statusnya sebagai mantan terpidana korupsi terus diungkap.

Kita ini adalah warga negara Indonesia. Kami tentunya mempunyai hak yang dijamin oleh UU,” bebernya.

Dia menegaskan, PKPU tersebut seperti pisau yang mencabik-cabik dirinya. Darmawati menyayangkan ada aturan yang justru mencabut hak politiknya sebagai warga negara Indonesia. “Selagi partai saya tidak mempersoalkan ini, saya tetap akan berjuang untuk bisa mendapatkan hak saya yang menjadi warga yang bisa memilih dan dipilih dalam pemilu,” tukasnya.

Begitu juga disampaikan Herry Kereh, yang juga calon legislatif yang pernah tersandung hukum kasus korupsi. Kata Kereh, dirinya kini berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Saya punya kesempatan dipilih dan memilih. Itu jamin UU,” tukasnya.

Penilaiannya, polemik ini karena terjadi kontradiksi antara UU dan PKPU Nomor 20 tersebut. Artinya, PKPU tersebut jelas-jelas melarang warga yang mempunyai status khusus menjadi wakil rakyat.

Ini tentunya sangat disayangkan. UU mengatur warga negara berhak untuk dipilih dan memilih. Kan PKPU itu tingkatannya di bawah UU,” bebernya.

Akademisi Max Rembang mengungkapkan, ini memang masalah polemik PKPU yang berhadapan dengan sikap Bawaslu.

Kondisi ini memang jangan sampai ada kepentingan situasi dan kondisi tertentu oleh oknum dan kelompok,” ujarnya. Sangat penting sekali, kata Rembang, perlu ada kepastian hukum yang berkeadilan serta bermanfaat bagi masyarakat. Menurut dia, hukum itu terlahir dari sebuah proses demokrasi, tetapi hukum harus dilihat dari segi hukum itu sendiri yakni bicara kebenaran dan keadilan.

Persoalan ini harus tuntas agar tidak menimbulkan efek buruk di kemudian hari,” pungkasnya. Hal yang sama juga dijelaskan Fitri Mamonto, selaku akademisi. Fitri menyebut, kondisi yang ada saat ini yakni KPU dan Bawaslu menafsirkan sesuatu hal yang berbeda.

KPU sampai hari ini tetap berpegang pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Artinya, jangan ada upaya yang justru memperumit kondisi yang ada sekarang. Perlu ada solusi pasti untuk menuntaskan serta menyelesaikan persoalan ini yang dapat diterima sesuai aturan dan hukum yang ada,” ungkapnya.

Adapun, diskusi ini juga dapat didengarkan hari ini di Radio CWS MNC Trijaya 89,40 FM pada pukul 10.30 Wita.(ivo)