MANADO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Tahun 2026 di Ballroom Hotel Four Points Manado, Kamis (18/6/2026).

Kepala OJK SulutGo, Robert Sianipar, membuka kegiatan tersebut dan menegaskan komitmen Satgas PASTI dalam memberantas berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, investasi bodong, hingga usaha gadai tanpa izin.

Robert menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan pada Juni 2026 semakin memperkokoh landasan hukum Satgas PASTI.

“Satgas PASTI mempunyai tugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” kata Robert.

Revisi beleid tersebut, lanjutnya, secara khusus mempertegas kewenangan satgas dalam menangani pinjol ilegal dan judi online.

Capaian penindakan pun terbilang signifikan. Hingga awal Juni 2026, OJK telah menutup sekitar 33.836 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Adapun sepanjang Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal.

“Angka-angka ini menunjukkan koordinasi yang kuat sehingga pemberantasan dapat berjalan efektif,” tutur Robert.

Khusus di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo, Satgas PASTI juga mengidentifikasi 36 usaha gadai ilegal.

Dari jumlah itu, lima pelaku telah berkomitmen mengurus perizinan, satu di antaranya sudah mengantongi izin resmi, sementara dua lainnya memilih menutup usahanya.

“Kami berharap sinergi dan kolaborasi semakin kuat dalam mencegah berkembangnya aktivitas keuangan ilegal,” ungkapnya. (nando)