MANADO- Ketegangan terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat rapat paripurna terkait penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2018, Jumat, (14/9/2018).

Pasalnya, saat pimpinan sidang Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menjelaskan terkait Peraturan pemerintah (PP) RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Diintrupsi Ketua Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (FRNK) Felly Runtuwene.

Pun, terjadi adu mulut antara keduanya terkait  PP RI nomor 12 Tahun 2018 tersebut. Asik adu mulut, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menyinggung terkait tidak masuk-masuknya Ketua FRNK sehingga tidak mengetahui aktifitas di DPRD Sulut.

Ini kutipan perdebatan Andrei Angouw dan Felly Runtuwene saat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2018, Jumat, (14/9/2018) :

Felly Runtuwene: Intrupsi pimpinan, ini sesuatu yang tidak biasa kami baru mendengarkan penjelasan bapak gubernur kemudian langsung dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi. Dari staf fraksi kami mengatakan ada pandangan fraksi, saya bilang pandangan fraksi apa?. Dan dia tidak bisa menjelaskan.

Kemudian, dua hari terakhir ini tidak ada penjelasan apa-apa. Tadi saya datang saya diserahkan pandangan fraksi yang bukan saya buat. Boleh dijelaskan seperti apa?, kalau ini karena PP 12 Tahun 2018, pasal mana yang menjelaskan ketika diberikan penjelasan gubernur kami langsung memberikan pandangan saat itu juga. Mohon dijelaskan, terima kasih

Andrei Angouw: Terima kasih kami sampaikan kepada ibu Felly, jadi pertama-tama PP 12 tahun 2018, pembicaraan tingkat I, pertama adalah penyampaian dari gubernur, kedua pemandangan umum fraksi-fraksi, ketiga tanggapan gubernur dari pemandangan umum fraksi-fraksi.

Nah, penyampaian dari pemerintah provinsi ini sudah masuk dari beberapa hari lalu dan sudah disampaikan kepada fraksi-fraksi dan fraksi lain juga sudah menerimanya dan minta fraksi-fraksi menyiapkan pemandangan umum masing-masing fraksi.

Felly Runtuwene: Minta maaf pimpinan, kemarin saya berbicara dengan salah satu pimpinan wakil ketua dan masih menunggu. Minta maaf ini bukan mengada-ada. Dan terkait hal tadi PP 12 ini, dimana yang menjelaskan langsung, saya buka PP 12 tentang Pedoman Penyusunan Tata-tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kemudian disini ada penjelasannya, pimpinan apakah saya harus bacakan?

Andrei Angouw: Silakan, silakan.

Felly Runtuwene: baik, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Sementara kita belum ketok tetang peraturan DPRD sendiri yang sementara dibahas kita belum ketok. Kemudian atas pertimbangan tersebut pada 12 April 2018 Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota.

Dalam PP ini disebutkan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai fungsi (A) pembentukan perda, (B) bnggara dan (C) pengawasan.

Andrei Angouw: Yang ibu Felly baca apa itu ya?

Felly Runtuwene: Yang saya baca adalah PP nomor 12 Tahun 2018

Andrei Angouw: Ada berapa pasal disitu?

Felly Runtuwene: Lanjut saya baca, (http://setkab.go.id/inilah-pp-no-122018-tentang-pedoman-penyusunan-tata-tertib-dprd-provinsi-kabupatenkota/)

Andrei Angouw: Ibu Felly itu membaca artikel yang menjelaskan mengenai PP ini.

Felly Runtuwene: Mohon dijelaskan kepada saya

Andrei Angouw: Jadi begini, PP 12 itu ada 137 pasal, jadi saya menjelaskan mengenai pasal 9, mengenai pembahasan APBD, pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan (a) dalam hal rancangan perda berasal dari kepala daerah, satu penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda. Dua, padangan umum fraksi terhadap rancangan perda. Tiga tanggapan dan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umu fraksi. Nah, itu yang kita lakukan hari ini.

Felly Runtuwene: Pertanyaan saya ketua, kami ingin bertanya ini makanisme baru, dasar apa sampe kita bisa langsung menyampaikan seperti ini. Gubernur baru menjelaskan kepada kami. Dasarnya dimana, harus ada penjelasan diayat yang bapak sampaikan tadi kan itu secara umum. Yang saya minta dasar apa baru disampaikan oleh bapak gubernur kemudian kami harus langsung menanggapi melalui pandangan fraksi.

Andrei Angouw: Jadi dasarnya adalah dari jadwal.

Felly Runtuwene: Tapi materi yang kami belum terima ini baru disampaikan.

Andrei Angouw: Ibu Felly ini sudah diterima, materi ini sudah disampaikan beberapa hari sebelumnya. Kalau mungkin ibu Felly nda maso-maso kantor makanya ibu Felly nda tahu (Kalau mungkin ibu Felly tidak masuk-masuk kantor, makanya ibu Felly tidak tahu). Fraksi-fraksi lain sudah siap, Cuma fraksi ibu Felly tidak siap.

Setelah itu, Anggota DPRD Sulut Edwin Lontoh dan Amir Liputo melakukan intupsi dan diberi ijin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw.

(valentino warouw/rds)