MANADO- Ketua Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (RNK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Felly Runtuwene tak mampu membuktikan dan menjelaskan alasannya menuding Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw terkait melanggar aturan di DPRD Sulut.

“Apa yang disampaikan kalau dianggap salah walaupun diucapan boleh mengeles. Tapi kalau itu ada benarnya, silakan dilakukan untuk perubahan kedepannya yang lebih baik,” ujar Runtuwene, kepada SINDOMANADO.COM, Senin (17/9/2018).

BERITA TERKAIT: Felly Runtuwene Tak Mau Ladenin Andrei Angouw Terkait Pertanyaan Langgar Aturan

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan, pada tahun 2017 fraksi RNK menyampaikan dimana DPRD Sulut sering melanggar aturan dan pada 3 November 2017 bertemu saat rapat

“Di rapat, saya tanyakan ke ibu Felly Runtuwene sebagai ketua Fraksi RNK agar bisa menjelaskan secara tertulis aturan apa yang dilanggar dan kegiatan mana yang melanggar. Namun sampai sekarang 18 September 2018 surat tersebut tidak pernah ada,” tegas Angouw, kepada SINDOMANADO.COM, Selasa (18/9/2018)

Lanjut dia, mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Sulut bahkan masyarakat agar jika ingin berbicara ke umum kiranya bisa disertai bukti dan alasan yang jelas, jangan mengada-ada agar tidak mengambang pernyataannya.

“Mulutmu harimaumu. Apa yang sudah diucapkan tidak pernah akan bisa kita tarik lagi. Hati- hatilah dalam berucap. Berpikir dulu baru berbicara, jangan bicara dulu baru berpikir,” harap Angouw.

“Kalo ada yang menurut kita salah dengan teman kita, tegurlah dia secara personal. Jangan teriak-teriak di umum, kalau akhirnya tuduhan kita yang salah, malu sendirikan? kecuali memang sudah tidak punya malu,” tambah Politikus PDIP Sulut itu.

Lanjut dia, Tuhan menciptakan manusia dengan dua telinga, dua mata dan satu mulut. “Pasti ada maksud dibalik hal tersebut. harus lebih banyak mendengar dan membaca dari pada berbicara,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)