Namun, kata dia, unsur untuk menjerat ibu korban sudah cukup dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ia bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena unsur kekerasan itu sudah ada.
Soal penahanan, Tampenawas beralasan pihaknya harus penuhi unsur-unsur lain. “Nantinya kasus ini kami tingkatkan, dan pasti ibu korban bisa jadi tersangka. Kami akan lakuakan penahanan, ketika semua unsur sudah terpenuhi,” terang Tampenawas.
Soal kecurigaan dari berbagai pihak termasuk Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak bahwa ibu korbanlah pelaku pembakar Jesika, menurut dia, semua nanti ditentukan oleh peneyelidikan Kepolisian.
Adapun, kasus ini sudah dilaporkan ke pemerintah provinsi dan provinsi terus memantau perkembangannya. (KORAN SINDO MANADO/ANDY GANSALANGI)
Tinggalkan Balasan