Dia menambahkan, untuk dasar pelaksanaan yakni, PKPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No.28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Juga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Surat KPU Nomor 1031/PL.02.4 SD/06/KPU/IX/2018 dan Pleno KPU Provinsi Sulawesi Utara,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)
Halaman
Tinggalkan Balasan