AIRMADIDI- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menjadi percontohan dalam membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon Pemilu 2019 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya, sejak Sabtu (29/9), tim dari Bawaslu Minut telah melakukan pencabutan APK secara bertahap diwilayah Kabupaten Minut. “Mengenai APK dari kami telah menyurat ke partai politik (parpol) terkait pemasangan APK untuk sesuai aturan dan area yang boleh dipasang

“Jadi semua APK yang tidak pada tempatnya kami sementara melakukan pembersihan secara bertahap, dengan berkoordinasi bersama Sat Pol-PP Kabupaten Minut,” ujar Ketua Divisi Pengawasan Humas dan Huban Bawaslu Minut Rahman Ismail, saat dihubungi SINDOMANADO.COM, Minggu (30/9/2018)

Menurut dia, pemberihan APK sudah dilakukan dan itu bagian dari komitmen dan berdasarkan hasil rapat bersama Bawaslu, KPU dan Parpol serta pemerintah Kabupaten Minut.

“Kami melakukan koordinasi berjenjang. Artinya, APK yang dipasang tidak sesuai standar yang dikeluarkan KPU wajib ditertibkan,” tegas dia.

Dia menambahkan, pembersihan APK akan dilakukan hingga ke kecamatan dan desa-desa. Bagi yang melanggar tentu ada sanksinya berdasarkan PKPU dan Perbawaslu 28 tahun 2018.

“Kami berharap semua parpol dan caleg bisa mematuhi aturan yang ada dan terkait APK sudah dirapatkan sebab itu bagi yang melanggar akan kami tertibkan secara tegas,” terang dia. (KORAN SINDO MANADO/Valentino Warouw)