RATAHAN– Partai politik (Parpol) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dipastikan tidak bisa menggunakan akun media sosial (Medsos) sebagai salah satu fasilitas bahan kampanye selama tahapan kampanye yang sudah diatur komisi pemilihan umum (KPU).

Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak satu pun Parpol yang mendaftarkan akun resmi sebagai media kampanye sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU 33 Tahun 2018.

Komisioner KPU Kabupaten Mitra Divisi Teknis, Jhonli Pangemanan mengungkapkan, seharusnya satu hari sebelum masa kampanye, Parpol harus mendaftarkan akun resmi media sosial. Dimana batasannya setiap Parpol bisa mendaftarkan maksimal sepuluh akun.

“Kan masa kampanye dimulai 23 September. Nah satu hari sebelumnya tidak ada parpol yang memasukan. Padahal dalam beberapa kali sosialisasi bersama perwakilan Parpol sudah kami sampaikan ketentuan ini,” ujarnya.

Dengan demikian kata Pangemanan, dalam masa kampanye ini Parpol maupun calon legislatif (Caleg) tidak bisa berkampanye lewat media sosial.

“Konsekuensinya ke partai sendiri beserta para caleg. Dan soal tidak adanya Parpol yang memasukkan akun resmi media sosial, sudah kita serahkan dan koordinasikan ke Panwas. Jadi terkait pelanggaran nanti, sudah ranahnya Panwas,” tegas Pangemanan.

Terpisah, Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat  Fanny Wurangian menambahkan, sebetulnya ada Satu parpol yang mendaftarkan akun. Hanya saja sudah melewati waktu yang ditentukan oleh KPU.

“Pada  24 September lalu partai PAN datang membawa berkas akun untuk didaftarkan, kami terima namun tidak langsung meregis akun tersebut. Karena ada ketentuan sebab sudah melewati waktu yang ditentukan, setelah kami berkordinasi dengan KPU provinsi. Hasilnya memang sudah tidak boleh karena sudah ditutup waktu perdaftarannya,” jelasnya

Imbas dari hal ini, menurut dia adalah kerugian dari Parpol sendiri.  Sebab Medsos melalui akun resmi menjadi salah satu alat kampanye yang sudah diatur dalam regulasi.

“Ruginya di partai sendiri. Mereka tidak bisa berkampanye lewat Medsos, kecuali melalui bahan kampanye lainnya seperti Baliho, Spanduk dan lain lain. Itu pun dengan difasilitasi oleh KPU,” pungkasnya. (Marvel Pandaleke/cr)