RATAHAN– Bukan hanya Aparatur Negeri Sipil (ASN), indikasi indisipliner pun ikut dilakukan Tenaga Harian Lepas (THL). Dari sejumlah informasi, sejumlah THL mulai malas masuk kantor hingga banyak yang didapati tidak lagi menjalankan tugas sebagaimana yang dibebankan kepada mereka.
“Belakangan ini THL so mulai malas kantor. Padahal sesuai kontrak kerja sudah jelas diatur terkait tugas dan fungsi mereka,” ujar salah satu sumber enggan namanya disebut, Senin (15/10/2018).
Kondisi ini pun ternyata sudah dideteksi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Robby Ngongoloy. Diwawancarai sejumlah wartawan, Ngongoloy mengaku sudah meminta setiap SKPD untuk mengevaluasi THL yang ada di jajaran masing masing.
Menurut Ngongoloy, dalam SK Bupati jelas tertulis bahwa jika THL sudah tidak masuk kantor selama tiga hari tanpa alasan yang jelas maka akan langsung diberhentikan.
“Kita tegas soal disiplin. Lihat saja sudah ada beberapa THL yang sudah diberhentikan, saya harap ini dapat menjadi perhatian bagi yang lain,” terang Ngongoloy.
Terpisah, Kabag Ortal Maya Daming menambahkan, THL yang bekerja di Kabupaten Minahada Tenggara khususnya di Setda, harus menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
“Yang pasti, sudah ada beberapa nama yang akan kami panggil terkait kedisiplinan. Jika memang yang bersangkutan sudah tidak mau bekerja lagi, maka akan kami berhentikan,” tegas Daming. (Marvel Pandaleke/cr)
Tinggalkan Balasan