AMURANG — Eksekusi lahan di Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Minsel, Selasa (16/10.2018). Sekira 50 personel diturunkan untuk mengamankan eksekusi yang dipimpin Pengadilan Negeri Amurang.
Eksekusi dilakukan menyusul menangnya penggugat tanah di Mahkamah Agung atas nama ahli waris Jan Sariowan. “Ini eksekusi kedua. Perkara ini sudah sejak 1981 lalu dan berperkara dan dieksekusi Pengadilan Tondano pada 2004. Setelah diproses di Pengadilan Amurang dan sudah mengantongi putusan MA, akhirnya dari ketua pengadilan memerintahkan eksekusi hari ini,” jelas Ketua pengadilan Negeri Amurang melalui Panitera Elsye Rambi.
Dari pantauan di lokasi, jalannya eksekusi sempat memanas kala alat berat eskavator merobohkan sebuah rumah yang materialnya jatuh menimpa rumah yang tidak masuk daftar untuk dieksekusi.
Salah satu warga pemilik rumah mengamuk dan meminta ganti rugi rumahnya yang hancur tertimpa material. Namun, berkat pengamanan dan koordinasi pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Amurang, diambil kesepakatan untuk langsung diganti rugi. Suasana eksekusi pun berjalan kondusif hingga selesai. (jiv/get)
Tinggalkan Balasan