Penghargaan Paritrana dikelompokkan dalam lima kategori, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, pengusaha besar, pengusaha menengah, dan usaha kecil mikro.
Dia menjelaskan tujuan pemberian apresiasi ini untuk meningkatkan kepedulian (awareness) dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Juga untuk meningkatkan dukungan pemerintah provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (Jkm)
Ia menjelaskan pemberian penghargaan ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS, agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja dan memasuki hari tua serta kematian.
“Jaminan sosial adalah hak dasar setiap orang, tapi kita masih menghadapi tantangan kepesertaan. Literasi masyarakat tentang jaminan sosial masih rendah dan belum menganggap jaminan sosial sebagai kebutuhan,” jelasnya.
Serta berharap penghargaan ini akan membuat masyarakat semakin mengenal BPJS Ketenagakerjaan dan menyadari pentingnya manfaat perlindungan.
Untuk pemda kriterianya adalah regulasi yang mendukung program Jaminanan Sosial Ketenagakerjaan. Inisiatif, yaitu peran dan inisiatif dari pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenegakerjaan.
Dan tentunya dimaknai dengan jumlah tenaga kerja yang terlindungi atas hasil Inisiatif yang telah dilakukan, baik dari sektor Penerima Upah maupun sektor Bukan Penerima Upah. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan