Dalam perkara sekdes fiktif ini, telah terjadi kesalahan yaitu pengangkatan sekdes mendahului pengusulan,seharusnya pengusulan dulu baru ada pengangkatan. Dan yang kedua desa yang ditetapkan sekdesnya dalam pengangkatan ternyata desadesanya fiktif. Namun, sekdes yang diangkat tersebut berasal dari desa yang sebenarnya tidak ada di Minut.
Dalam pengangkatan sekdes menjadi ASN ini terindikasi telah terjadi konspirasi besar karena mereka yang diangkat merupakan kenalan dan kerabat dekat eksekutif maupun legislatif. Kasus ini bergulir dalam rentang waktu tiga kepemimpinan Kejari Minut yang dipimpin oleh Kajari Irvan Samosir, kemudian beralih kepada Agus Sirait dan yang terakhir Kajari Rustinigsih.
Sementara itu, tersangka saat diwawancarai enggan memberikan tanggapan. Dirinya hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil. (KORAN SINDO MANADO/Valentino Warouw)
Tinggalkan Balasan