AMURANG — Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Corneles Mononimbar memberi peringatan keras kepada jajarannya.
Dia menegaskan, agar semua pegawai menjalankan tupoksi dengan menaati aturan yang ada. Baik itu dalam melayani pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan administrasi kependudukan lainnya.
“Jangan karena ada iming-iming sejumlah uang yang akan di bayarkan, pegawai dapat mengeluarkan identitas baru tanpa ada rekomendasi dari daerah asalnya,” sindir Mononimbar.
Dia mewanti-wanti agar tidak memberikan izin pindah jika tidak mengantongi rekomendasi dari daerah asal. “Harus ada rekomendasi dari pemerintah desa atau kabupaten sebelumnya. Walau hanya pindah desa yang jaraknya hanya bertetanga sekalipun,” jelasnya. Ia juga menekankan untuk bekerja smart dan cepat. Tepat harus diingat, hukum kita hukum administrasi dan itu mengarah ke Mahkamah Agung dan bisa berubah ke pidana. (jiv/get)
Tinggalkan Balasan