MANADO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong kepatuhan perusahaan dalam jaminan sosial bagi pekerja.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Manado Adi Safa mengatakan, pihaknya ingin memperjelas bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial. Kemudian perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya juga mesti patuh pada aturan yang berlaku.
“Kalau perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya di program BPJS-TK, maka kepatuhan pembayaran iuran harus ditingkatkan,” jelas Adi, Rabu, 10/2018.
Menurut dia, perusahaan yang mendaftarkan karyawannya di BPJS-TK akan mendapatkan keuntungan tersendiri. Sebab BPJS-TK akan menanggung jika terjadi kecelakaan kerja pada karyawan. Sehingga hal ini tidak akan memberatkan keuangan perusahaan.
Lanjut dia, perusahaan tidak sebatas sudah memiliki nama sudah terdaftar di BPJS-TK, akan tetapi harus mendaftarkan seluruh karyawan. Bahkan karyawan yang didaftarkan harus sesuai upah yang diterima.
“Memang masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian, ini kami dorong agar secepatnya mendaftarkan seluruh karyawan. Membayar iuran tepat waktu, serta tertib administrasi dan laporan,” ujarnya.
Ia menekankan, untuk seluruh pekerja tanpa terkecuali baik yang menerima upah maupun bukan penerima upah, berhak dilindungi program BPJSTK, namun tentulah dengan melaporkan sesuai dengan upah sesungguhnya yang diterima terhadap pekerja.
“Hal itu diatur dalam undang-undang, sehingga pengusaha wajib menjalankannya, yang tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2011,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam Undang-undang nomor nomor 13 tahun 2003 pada pasal 35 dinyatakan, pengusaha wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja, jika itu tidak dilaksanakan maka akan ada pidana yang dapat dibawa ke ranah hukum.
Dia menjelaskan jika terjadi resiko, maka besaran santunan yang diterima akan mengacu kepada upah yang didaftarkan. Tentu tidak satupun pekerja yang saat mendapat musibah ataupun setelah berhenti bekerja, tidak mendapatkan hak yang sepantasnya dia terima.
Selain permasalahan upah, katanya, keterlambatan pembayaran iuran oleh perusahaan juga akan berdampak kepada terhambatnya proses pelayanan yang diterima pekerja ketika hendak menerima haknya.
“Jadi, pelaku usaha jangan lalai membayarkan iuran, karena jika terjadi risiko maka perusahaan wajib membayar santunan jika tidak tidak terdaftar maupun telah lalai membayar BPJSTK,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo mengatakan, tenaga kerja yang ada si Sulut harus mendapatkan haknya.
“Tenaga kerja adalah aset jangan kita mengeksploitasi tenaga kemudian kita tidak memberikan apresiasi yang setara. Salah satunya memberikan perlindungan jaminan sosial seperti lewat BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap, perusahaan sebagai pemberi kerja dapat menjalankan tanggung jawabnya untuk membayar iuran BPJS-TK.
“Kami mendapatkan laporan ada kecelakaan tenaga kerja dati pekerja. Tapi pekerja ini tidak dilindungi BPJS. Maka perusahaan harus mengeluarkan dana yang besar untuk biaya perawatan. Tapi kalau sudah terdaftar di BPJS saya kira perusahaan tidak akan mengeluarkan dana yang banyak,” tambahnya. (stenly sajow)


Tinggalkan Balasan