MANADO- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw mendukung penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang baru saja disahkan masuk dalam UU Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), khususnya tentang mengatur sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.
“Mendukung penolakan tersebut, jangan terlalu jauh mengatur negara dan jangan terlalu jauh mengatur agama. Ini sangat penting karena ini kan akan dimasukan ke Undang-Undang,” ujar Angouw, kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).
Pantauan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam pelayanan mahasiswa kristen dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Kerukunan Mahasiswa Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (Kema KGPM) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
Mereka mengkritisi pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.
Pedemo diterima Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu, Wakil Ketua Marthen Manopo, anggota DPRD Boy Tumiwa dan Eddison Masengi.
Menanggapi pedemo, kembali Angouw mengatakan, masukan ini sangat baik. Meski kami secara hirarki tidak ada hubungan dengan DPR-RI. Tetapi lewat aspirasi ini sangat baik. Mari perjuangkan aspirasi kita tanpa mengganggu dan menuduh orang lain.
“Saya yakin dari dapil Sulut di DPR-RI punya keinginan untuk menyampaikan aspirasi dari tanah Sulut. Kami berharap kalau bisa dibuat dalam bentuk tertulis akan lebih baik. Kalau sesuatu yang tertulis bisa diteruskan ke DPR-RI karena mereka yang berhak,” pungkas dia. (Valentino Warouw/rds)
Tinggalkan Balasan