MANADO- Diduga adanya oknum penyidik nakal di Polda Sulut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) menyurat ke Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, dengan mendatangi Mapolda Sulut, Rabu (31/10/2018).

Koordinator Tim Investigasi LSM LP3T Irwan Damapolii mengatakan, tujuan ke Mapolda Sulut untuk mengatar langsung surat ke Kapolda Sulut terkait kasus penyerobotan tanah yang hingga saat ini diduga adanya permainan oknum penyidik Polda Sulut.

“Kami datang dan menyurat ke Kapolda Sulut agar bersama-sama bisa membasmi oknum-oknum penyidik nakal yang diduga berkeliaran di Mapolda Sulut. Karena itu bisa merusak citra Polda Sulut yang saat ini dipimpin Kapolda Irjen Pol Bambang Waskito,” terang dia.

Dalam isi surat, Damapolii mengatakan, ini terkait keluhan dr Sintje Mokoginta bersama keluarga pemilik tanah SHM Nomor 98 Tahun 1978 yang berlokasi di RT 25/08 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang tanahnya diserobot oleh sekelompok orang dalam hal ini terlapor Stela Mokoginta Cs, hingga kini belum jelas.

“Kasus ini telah dilaporkan di Polda Sulut pada tanggal 5 September 2017. Dari proses penanganan kasus sejak awal penyidikan hingga saat ini, ada beberapa tahapan penyidikan yang bermasalah,” ujar dia.

Menurut dia, dengan adanya oknum penyidik yang bermasalah hingga keluarlah surat Propam Polda Sulut dan disposisi Wakapolda. Pun, hasil rekomendasi Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johanis Asadoma dimana kasus tersebut dibuka kembali, yang sebelumnya telah dihentikan oleh penyidik.

“Dari kronologis yang ada, jelas ada kejanggalan dalam kasus tersebut yang diduga dilakukan oknum penyidik nakal. Propam sebelumnya telah menemukan dugaan pelanggaran kode etik oknum penyidik sehingga terbit beberapa point,” jelas dia.

Dia menjelaskan, salah satunya poin yang dikeluarkan Propam yakni, rekomendasi untuk mengganti penyidik dan penyidik pembantu dengan penyidik yang lain karna diduga penyidik sebelumnya sudah tidak netral. Poin yang lain rekomendasi untuk mengarahkan kasus penyerobotan tanah ini ke kasus pemalsuan dan penggelapan yang melibatkan beberapa oknum pegawai di BPN Kotamobagu dan oknum pegawai di kelurahan Gogagoman.

“Dengan adanya surat ini, kami berharap dan memohon ke pak Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito agar bisa memperhatikan dan memberikan penjelasan baik secara Iisan maupun tertulis terkait kebutuhan informasi seputar permasalahan ibu Sintje Mokoginta yang merupakan korban kasus pidana penyerobotan tanah, karena sampai saat ini Disposisi Wakapolda dan Rekomendasi Propam Polda tidak di tindak Ianjuti,” harap dia.

Sementara itu, Direkur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Hari Sarwono mengatakan masih terus memeriksa kasus tersebut. “Masih kami pantau, perkembangannya nanti akan saya infokan,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)