MANADO-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2019 dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi pembahasan menarik dalam Forum Mingguan KORAN SINDO MANADO, Kamis (8/11/2018).
Diskusi yang dipandu Wakil Pemimpin Redaksi KSM Waldy Mokodampit dengan topik “UMP dan Kualitas SDM” menghadirkan para narasumber dari unsur pemerintah, pengusaha, Apindo, PHRI dan GAKI, memberikan masukan dan pandangan tersendiri terkait kebijakan penaikan UMP 2019 dan kondisi SDM tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, penaikan UMP 2019 sebesar Rp3.051.076 merupakan perintah Undang-Undang (UU) yang mesti ditindaklanjuti oleh kepala daerah khususnya Gubernur.
Kata Erny, jika penaikan UMP ini tidak ditindaklanjuti, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden akan melayangkan surat teguran kepada Gubernur. Bahkan, jika pun tidak ditindaklanjuti lagi, maka Gubernur terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Nah, ini mesti dipahami bersama. Mau tak mau, Gubernur memang harus memutuskan untuk mengumumkan penaikan UMP tersebut. Terkait hitungannya, ada formula yaitu berdasar dari inflasi nasional dan PRDB. Itu diputuskan naik 8%. Gubernur Sulut sendiri telah mengumumkannya 1 November lalu, yang akan mulai berlaku 1 Januari 2019,” kata Tumundo.
Dia menuturkan, memang penaikan UMP 2019 ini menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, dia mengaku, penerapan UMP 2019 mulai 1 Januari 2019, wajib ditindaklanjuti oleh perusahaan di Sulut.
“Kalau misalkan ada perusahaan yang tidak mampu menerapkannya, maka perusahaan tersebut harus menyurat ke Gubernur dengan Cq Disnakertrans Sulut. Nanti, akan dilakukan penangguhan UMP yang waktunya selama 1 tahun,” ujarnya.
Lanjut Tumundo, tetapi nanti ada tim yang akan melakukan penelusuran bahkan mengaudit perusahaan bersangkutan, untuk memastikan perusahaan tersebut betul-betul pendapatannya sangat kurang atau mengalami kerugian beberapa bulan terakhir, hingga tidak bisa menerapkan UMP.
“Perusahaan yang tak mampu ada jalannya. Tetapi mesti melakukan hal-hal tersebut,” tukasnya.
Diakuinya, memang banyak masukan dari sejumlah pengusaha dan perusahaan, banyak SDM tenaga kerja Sulut belum memadai. Pihaknya terus berupaya menjalankan banyak program pelatihan untuk tenaga kerja.
“Kita ada Balai Pelatihan Kerja (BLK) di Bitung yang setiap tahun melatih sekira 3.000 pekerja. Ini terus kita maksimalkan bekerjasama dengan pihak perusahaan supaya di 2019 jumlahnya bisa lebih banyak,” tukasnya.
Ketua GAKI Sulut Rivan Kalalo mengungkapkan, petapan UMP 2019 tentunya sudah melewati berbagai kajian dan pertimbangan dari Pemerintah Pusat yang sepakat menaikan sebesar 8%.
“Mungkin UMP ini tidak jadi masalah, tetapi persoalannya di sini yakni kesiapan SDM tenaga kerja Sulut. Banyak SDM kita belum memadai di dunia kerja. Ini juga tentu perlu menjadi perhatian pemerintah,” ungkap Kalalo.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sangihe, Bernad Pilat menuturkan, di wilayahnya memang sangat sulit untuk menerapkan UMP 2019, karena hanya sedikit perusahaan yang berskala menengah dan kecil.
“Kebanyakan pekerjanya in formal. Kita juga sering bingung, karena besaran upah pekerja dari perusahaan hanya Rp2 juta,” ungkapnya.
Meski begitu, dijelaskannya, masyarakat yang bekerja di sektor in formal pendapatannya tidak menentu, bahkan melebihi jauh dari UMP 2019 yang ditetapkan Rp3 juta.
“Tentunya, keputusan penaikan UMP 2019 sudah menjadi keharusan yang mesti ditindaklanjuti oleh perusahaan yang beroperasi di Sulut,” ujarnya.
Jendry Mamahit dari HIPMI Sulut, punya pandangan lain. Dia menilai, jika persoalan penaikan UMP 2019 soal SDM tenaga kerja, tentunya ini mesti menjadi perhatian lintas pemerintah termasuk desa dan kelurahan.
“Kenapa tidak manfaatkan dana desa untuk pelatihan tenaga kerja dan pemberdayaan. Kan di Sulut dana desa sudah mencapai Rp1 triliun. Setiap desanya terima hampir Rp1 miliar bahkan lebih. Ini kiranya yang harus diperhatikan pemerintah,” tukasnya.
Presiden Direktur PT Ocean Hill Indonesia Ivanry Matu mengatakan, sebagai pengusaha pihaknya tidak mempermasalahkan kenaikan UMP Sulut yang mencapai Rp3,05 per bulan. Hanya sapa pemerintah mesti memacu lagi pertumbuhan ekonomi daerah. “Mau UMP berapa pun kami tidak masalah, yang penting ada kepastian ekonomi daerah harus tumbuh dengan baik,” terangnya.
Sebab jika ternyata ekonomi daerah dinilai lesu, maka secara otomatis daya beli juga akan melemah. Hal ini kata dia akan membuat perdagangan yang dilakukan pelaku usaha tidak akan mencapai sesuai harapan. Karenanya pemerintah perlu jelih melihat peluang ekonomi yang perlu dikembangkan.
Selain itu, di sektor pariwisata kata dia, pemerintah perlu mengakomodir priduk UMKM untuk dijual pada pelancong yang datang di Sulut. Supaya ekonomi pariwisata yang sedang di galakan saat ini dapat dirasakan hingga pelaku usaha kecil.
Bendahara Apindo Sulut Abid Takalamingan mengatakan, peningkatan UMP di Sulut harus diikuti peningkatan kualitas kerja. Pasalnya secara nasional produktivitas tenaga kerja di Sulut berada di posisi 16 dari 34 provinsi. Sedangkan nilai UMP berada di lima besar secara nasional. “Kami harapkan perlu ada peningkatan kualitas dari tenaga kerja. Kalau kualitas baik mata perusahaan atau pemberi kerja juga akan mendapatkan hasil yang bagus dari segi bisnis,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga mendorong perlu ada sinergitas antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Hal ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Bahkan kata dia, kolaborasi ini kedepannya akan memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Manager Kana Cell Nofry Raintung mengatakan, untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja daerah, pemerintah perlu memberikan pelatihan khusus calon tenaga kerja. Sebab kata dia, calon tenaga kerja yang sudah memiliki keahlian khusus akan lebih mudah diterima di perusahaan. “Saya kita perlu ada pelatihan khusus sesuai bidang yang akan dilamarnya,” ujarnya.
Namun kata dia, pelatihan ini mesti dilakukan oleh orang yang profesional di bidangnya, dan bukan hanya sekedar pelatihan biasa. “Jadi bukan hanya mencari sertifikat. Akan tetapi pematerinya harus orang yang paham di bidangnya. Misalnya tentang marketing, maka cari orang yang berpengalaman di bidang marketing. Begitu juga di bidang keahlian yang lain,” tuturnya.
Ketua PHRI Sulut Johny Lieke mengatakan, untuk mengimbangi kenaikan UMP, pemerintah perlu mempermudah izin usaha. Dengan ini kata dia, perusahaan bisa lebih cepat melakukan ekspansi. “Pengurusan izin usaha itu saya kira bisa dipermudah lagi,” ujarnya.
Menurut dia, jika perusahaan telah melakukan ekspansi, maka akan memberikan keuntungan bagi daerah, dimana akan terjadi penyerapan tenaga kerja. “Kalau usaha kami berkembang maka kami bisa terima lagi tenaga kerja, pengangguran bisa berkurang,” tuturnya.
Ketua KSBSI Sulut Jack Andalangi mengatakan, terkait UMP, pihaknya tetap akan mengikuti angka yang sudah ditetapkan pemerintah, apalagi itu sudah diatur dalam PP 78 terkait formula penetapan UMP. “Indikatornya dari PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi dari kita juga jangan hanya dari PDB saja, kami menyampaikan agar bisa dapat data PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Sulut, agar bisa kami pelajari,” ujarnya.
Sebab kata dia, jika mengikuti acuan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sulut maka nilai UMP kemungkinan akan lebih besar dari yang sudah ditetapkan Gubernur Sulut. “Melihat kebutuhan hidup layak kaum buruh, maka UMP yang berlaku 2019 harusnya lebih tinggi lagi,” ujarnya. Meskipun demikian, pihaknya mendorong agar kaum buruh dan tenaga kerja lainnya memperkuat profesionalits. (rivco/stenly)


Tinggalkan Balasan