MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap dua (DPTHP-2) Provinsi Sulut pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (14/11/2018).
Penetapan tersebut diawasi ketat oleh Bawaslu Sulut dan disaksikan perwakilan Partai Politik di Kantor KPU Sulut, saat pleno.
“Hari ini rekapitulasi tingkat nasional di KPU-RI, jika tidak ada perubahan berarti pemilih di Provinsi Sulut berdasarkan hasil pleno sebayak 1.917.999,” ujar Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, saat dihubungi, SINDOMANADO.COM, Kamis (15/11/2018).
Menurut dia, jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU 15 Kabupaten/Kota dan dilakukan lagi rekapitulasi di tingkat provinsi.
“Penambahan yang cukup signifikan, setelah mengsingkronkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri yang sebelumnya tidak masuk dalam DPT. Hasil DPTHP-2 ini memang ada pengurangan ada juga penambahan,” terang dia.
Dia menjelaskan, yang berkurang ini karna ada yang dicoret sepeti data ganda. Penambahan cukup signifikan sekitar 70 ribu pemilih. Penambahan terjadi beberapa sebab, seperti adanya masukan dari kemendagri dan Bawaslu untuk melakukan pembenahan Daftar pemilih.
“Dengan melakukan Verifikasi kembali data yang ada sekaligus melaksanakan program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), akhirnya data itu berhasil ditemukan,” jelas dia.
Lanjut dia, dalam proses rekapitulasi memag sudah tidak ada masalah termasuk rekomendasi Bawaslu sudah diselesaiukan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Dengan demikian kami berharap data pemilih di Sulut akan lebih kualitas karna prinsib kami bagaimana mengakomodir hak pilih warga,” pungkas dia. (valentino warouw/rds)
Tinggalkan Balasan